Surabaya — Seorang guru ngaji di Probolinggo, Jawa Timur, berinisial SH (28) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
SH diduga melakukan kekerasan terhadap MFR (9) setelah korban tidak sengaja menggores mobil milik seorang kiai hingga lecet.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Zainullah, mengonfirmasi bahwa status hukum SH telah ditingkatkan setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
“Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan,” kata Zainullah, Senin (30/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut dipicu oleh emosi sesaat. Tersangka disebut tidak terima saat mengetahui kendaraan milik kiai yang menjadi panutannya mengalami goresan.
“Motifnya karena emosi setelah mengetahui kendaraan milik kiai pemilik musala tergores. Namun, tindakan tersebut jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujar Zainullah.
Peristiwa kekerasan itu terjadi di area musala wilayah Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Saat mengetahui mobil tersebut lecet, tersangka langsung meluapkan emosi dengan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Zainullah menegaskan pihak kepolisian berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas serta memberikan perlindungan kepada korban yang mengalami trauma.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah aksi kekerasan tersebut terekam dalam video amatir berdurasi 15 detik dan viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat membanting korban yang masih di bawah umur.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (9/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan setelah tidak sengaja menggores mobil milik seorang kiai berinisial AZK saat mengendarai sepeda.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota oleh warga berinisial S pada Kamis (19/3).
Kasatres PPA dan PPO Polres Probolinggo Kota, Rini Ifo Nila, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Betul, pelakunya adalah guru ngaji korban. Perkaranya karena korban tidak sengaja menggores mobil saat naik sepeda, sehingga terjadi peristiwa seperti di video,” ujar Rini, Kamis (26/3).
