Penulis : Redaksi

Jakarta — Seorang pria berusia 47 tahun berkewarganegaraan Indonesia, Edmond Yao Zhi Hai, dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Singapura karena tidak melaporkan diri untuk menjalani wajib militer atau national service (NS). Ia diketahui tidak memenuhi panggilan tersebut sejak Januari 1997.

Kasus ini menarik perhatian karena Yao memiliki latar belakang kewarganegaraan ganda sejak lahir. Ia dilahirkan di Singapura pada 1978 dari ibu warga Singapura dan ayah warga Indonesia.

Tak lama setelah kelahirannya, orang tuanya mendaftarkan dirinya sebagai warga negara Indonesia melalui kedutaan dan memberinya paspor Indonesia.

Meski demikian, Yao tumbuh besar dan menempuh pendidikan di Singapura, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi junior. Ia juga sempat menerima kartu identitas nasional Singapura saat remaja, yang menjadi salah satu dasar bahwa ia menikmati hak sebagai warga negara tersebut.

Mengutip Channel NewsAsia, kasus ini bermula pada 1996 ketika otoritas militer Singapura memanggil Yao untuk mendaftar wajib militer. Ia mengisi formulir, namun melalui ibunya mengajukan penundaan hingga usia 21 tahun dengan alasan ingin melepaskan kewarganegaraan Singapura.

Yao menyatakan keinginan untuk melanjutkan studi ke Amerika Serikat tanpa terganggu kewajiban militer. Namun, pihak berwenang Singapura menegaskan bahwa ia tetap wajib menjalani NS karena telah menikmati berbagai hak sebagai warga negara, termasuk pendidikan.

Menjelang jadwal wajib militer pada Januari 1997, keluarga Yao kembali mengajukan permohonan penundaan dengan alasan bahwa sebagai warga negara Indonesia, ia berisiko kehilangan kewarganegaraan jika bergabung dengan militer negara lain. Permohonan tersebut ditolak.

Yao kemudian tidak melapor sesuai jadwal. Ia melanjutkan pendidikan di luar negeri dan selama bertahun-tahun tetap keluar masuk Singapura tanpa tindakan hukum, hingga akhirnya ditangkap pada September 2021 saat mengurus izin tinggal.

Dalam persidangan, pihak pembela menyatakan bahwa Yao meyakini dirinya tidak wajib menjalani NS karena statusnya sebagai warga Indonesia. Mereka juga menilai otoritas Singapura secara tidak langsung mengakui hal tersebut karena tetap mengizinkannya masuk menggunakan paspor Indonesia.

Namun, jaksa menolak argumen itu dan menilai Yao secara sadar memilih hukum yang menguntungkan dirinya. Ia juga disebut tidak jujur saat pemeriksaan kesehatan pra-militer dengan menyembunyikan kondisi jantung demi kepentingan pribadi.

Hakim Distrik James Elisha Lee menyatakan bahwa alasan pembela tidak dapat diterima. Ia menegaskan bahwa sejak awal Yao telah diberi tahu mengenai kewajibannya menjalani NS sebagai warga negara Singapura, terlepas dari status kewarganegaraan Indonesianya.

Hakim juga menilai bahwa hukum kewarganegaraan Indonesia tidak secara langsung melarang seseorang mengikuti wajib militer di negara lain, melainkan hanya mengatur konsekuensi berupa potensi kehilangan kewarganegaraan.

Pengadilan akhirnya menyatakan Yao bersalah atas satu dakwaan mangkir dari wajib militer. Ia terancam hukuman penjara hingga tiga tahun, denda maksimal 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp59 juta), atau keduanya. Sidang lanjutan untuk penjatuhan hukuman dijadwalkan berlangsung pada April mendatang.