Penulis : Redaksi

JAKARTA – Israel dilaporkan mulai mempersiapkan pelaksanaan hukuman mati bagi warga Palestina yang ditahan di penjara. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membangun fasilitas eksekusi mati bagi tahanan yang dituduh sebagai anggota Hamas.

Media Israel, Channel 13, pada Minggu (8/2) melaporkan Dinas Penjara Israel telah memulai pembangunan fasilitas yang dijuluki “Green Mile Israel” sebagai lokasi pelaksanaan eksekusi.

Selain pembangunan fasilitas, otoritas penjara disebut telah melakukan pelatihan serta menyiapkan prosedur teknis. Delegasi juga dikabarkan dikirim ke salah satu negara di Asia Timur untuk mempelajari kerangka hukum dan aturan terkait penerapan hukuman mati.

RUU Hukuman Mati Disetujui Pembahasan Pertama

Langkah ini menyusul persetujuan awal terhadap rancangan undang-undang (RUU) hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh parlemen Israel, Knesset, pada 10 November 2025. RUU tersebut masih harus melalui dua tahap pembahasan sebelum resmi disahkan menjadi undang-undang.

Menurut laporan Channel 13, tahanan Palestina yang dituduh sebagai anggota Hamas atau berkolusi dengan kelompok tersebut akan dieksekusi dengan cara digantung. Tim pelaksana disebut terdiri dari para sukarelawan yang memiliki keahlian khusus.

Seorang sumber menyebut eksekusi akan dilakukan dalam waktu 90 hari setelah putusan hukum berkekuatan tetap. Pada tahap awal, kebijakan ini akan menyasar mereka yang dituduh anggota Hamas, sebelum diperluas kepada warga Palestina yang dianggap melakukan serangan serius di Tepi Barat.

Media Middle East Eye melaporkan bahwa ketentuan hukuman mati tersebut hanya berlaku bagi warga Palestina.

Menuai Protes Kelompok HAM dan PBB

Sejak awal, RUU ini mendapat penolakan dari berbagai kelompok hak asasi manusia (HAM) yang menilai kebijakan tersebut melanggar prinsip hak hidup.

Sejak Itamar Ben-Gvir menjabat sebagai Menteri Keamanan Nasional Israel pada 2023, dilaporkan terdapat 110 warga Palestina yang meninggal dalam penahanan di penjara Israel. Kelompok HAM meyakini jumlah sebenarnya bisa lebih besar.

Pekan lalu, para pakar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Israel untuk mencabut RUU tersebut. Mereka menegaskan bahwa penerapan hukuman mati semacam itu bertentangan dengan hak hidup manusia.

Saat ini, hukum Israel memang memungkinkan hukuman mati dalam kondisi tertentu. Namun, eksekusi terakhir dilakukan pada 1962 terhadap Adolf Eichmann, perwira Nazi yang dihukum atas perannya dalam Holocaust.