Jambi – C(18) warga Kota Jambi baru baru ini menjadi pemerkosaan. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh empat orang pelaku, dua di antaranya disebut merupakan oknum anggota kepolisian.
M(56) yang merupakan ibu korban menyampaikan, anaknya yang kini berusia 18 tahun mengalami perubahan drastis secara mental. Akibat peristiwa itu, putri nya yang biasanya ceria, kini tertutup.
“Putri saya kondisinya saat ini tidak mau keluar dari kamar, mengurung diri, sehingga dia curhat dengan temannya ingin mengakhiri hidupnya,” ungkap nya. Kamis (29/1/2026).
Ia menyebut telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Jambi pada 6 Januari 2026 dan berharap proses hukum dapat segera dituntaskan. “Belum, saya ingin secepatnya, saya mohon bantuannya, secepatnya kasus ini selesai,” ujarnya.
Usut Kasus Secara Transparan hingga Tuntas

Romi Riyanto SH MH, kuasa hukum korban mendesak pihak kepolisian harus bertindak lebih tegas dan transparan menyelesaikan kasus ini.
Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.
Ia menegaskan pihak Polda jangan pandang bulu dalam menyelesaikan kasus ini.
“Kami mendesak Polda Jambi untuk menangkap tersangka dan semua yang terlibat”. Sebagai kuasa hukum, kami minta pihak kepolisian untuk transparan mengusut tuntas kasus ini.
“Kompolnas harus segera menyelidiki kasus ini, Kami juga meminta Propam agar segera menelusuri fakta keterlibatan anggota lainnya dalam kasus ini, proses semua yang terlibat”, tegas Romi.
Ia juga menambah kan, pentingnya peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan perlindungan saksi maupun korban agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Diakhir wawancara, Romi juga mengajak masyarakat turut mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami juga meminta dukungan masyarakat untuk mengawal kasus ini sampai terbukti di pengadilan siapa saja yang melakukan pemerkosaan terhadap klien kami ini”, pungkas nya.
Dampingan Psikolog dan Konsuling

Ketua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Rosa Rosiana mengatakan akan melakukan proses pendampingan secara bertahap. “Ini baru tahap assesment, nanti korban akan kami bawa ke puskesmas untuk dilakukan pengecekan kesehatan lebih lanjut.
“Kemudian, melalui tim kuasa hukum kami juga akan mendampingi pihak korban melalui proses hukum yang berjalan, mulai dari Polda hingga ke pengadilan, ujar nya saat diwawancarai dirumah korban.

