Penulis : Redaksi

Jambi – Aksi bongkar muat BBM ilegal di kawasan Simpang 4 Ness, Kec Jaluko, Muarajambi beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru. Peristiwa tersebut kini ditangani Sub Dit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kasubdit Tipidter Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko membenarkan hal tersebut. Menurut Kompol Hadi, tak lama setelah pihaknya menerima informasi tersebut, tim langsung terjun ke lapangan. Namun 2 truk PS serta 4 pekerja yang sedang bongkar muat BBM ilegal tersebut sudah tidak berada di TKP.

“Setelah kami cek ke tkp, truk tersebut tidak ada di lokasi. Kami masih mendalami informasi lebih lanjut,” kata Kompol Hadi Handoko, Senin kemarin 13 Oktober 2025.

Kasubdit Tipidter Polda Jambi tersebut pun menegaskan, apabila ditemukan bukti yang bersesuaian pihaknya bakal melakukan pengungkapan kasus.

Sebelumnya, satu unit truk PS dengan plat nomor BA 8782 BU yang bermuatan BBM ilegal mengalami kerusakan (patah as) di Simpang 4 Nes, tak jauh dari SPBU Simpang Sungai Duren. Sejumlah sopir lantas terpantau memindahkan muatan BBM tersebut pada truk PS dengan Nopol BK 9871 YM, pada Senin dini hari 6 Oktober 2025.

Tampak di lokasi 4 orang sedang memindahkan muatan BBM Ilegal dari truk Canter PS yang sedang patah As tersebut pada truk yang kemudian datang. Ketika ditanyakan oleh tim, soal aksi mereka. Salah satu sopir yang sedang memperbaiki truk mengaku bahwa BBM ilegal tersebut merupakan minyak bayat milik taukenya yang bernama Hasibuan.

“(Punya) Zuplan, bang. Gudangnya di Bagan Pete,” ujarnya.

Dipertanyakan lebih lanjut soal aktivitas mereka, pria berbadan gempal tersebut nampak panik dan mengarahkan pada rekannya, yang sedang duduk menyendiri tak jauh dari mereka.

Namun sosok pria yang diduga merupakan oknum TNI tersebut lantas menyebut nama lain dibalik kepemilikan BBM ilegal tersebut. “Punya Hasibuan, namanya ga tau. Taunya cuman Hasibuan,” ujar pria, yang mengaku bernama Romi, tersebut.

Dia mengaku, bahwa dirinya hanya bantu-bantu saja. Dan tidak terlibat jauh dalam bisnis minyak bayat itu. “Bantu-bantu aja bang, saya baru juga,” katanya.

Usut-punya usut, ribuan liter minyak bayat tersebut diduga kuat merupakan milik Zulfan Hasibuan. Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, Zulfan bekerjasama dengan sang oknum TNI yakni Daniar.

Alhasil, kolaborasi antar ‘pemain’ dengan oknum tersebut berhasil mengalirkan BBM ilegal pada sejumlah konsumen sekaligus mengalirkan pundi-pundi rupiah yang ke kantong pribadi mereka.

Padahal Undang Undang tentang Minyak dan Gas Bumi sudah punya sangsi yang tegas. Lihat saja Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terdapat sanksi berat yang menanti pelaku kejahatan dalam kegiatan imdustri Migas, diantaranya;

“Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,” dikutip dari Pasal 53 b UU No 22 tahun 2021.

Sementara itu, tim awak media masih berupaya menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait atas temuan ini. (*)