Penulis : Redaksi

JAMBI – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi, Alias, SH, MH, menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Atas Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2025 sekaligus Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Acara ini digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025, bertempat di Kantor KPPN Telanaipura, Jambi, dan diikuti oleh perwakilan dari berbagai pemerintah daerah serta instansi vertikal yang terkait dengan pengelolaan pajak.

Rekonsiliasi ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk menyelaraskan data antara pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya mengenai setoran pajak pusat yang telah dilakukan oleh Pemkab Muaro Jambi selama Semester I Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Alias menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan instansi perpajakan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

“Rekonsiliasi ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan setiap transaksi keuangan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan, dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan sesuai ketentuan,” ujar Alias.

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) menandai bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan atas hasil pencocokan data penyetoran pajak. Hasil ini nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuangan, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Kegiatan ini juga menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara.