Penulis : Redaksi

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster angkat bicara terkait temuan sejumlah bangunan di kawasan konservasi Taman Hutan Rakyat (Tahura) Denpasar.

Sebelumnya, Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali menemukan bangunan di area konservasi tersebut saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Koster menegaskan bahwa keberadaan bangunan di kawasan hutan mangrove masih dikaji secara mendalam.

“Itu masih dipelajari secara detail dulu. Karena yang di mangrove itu memang ada lahan milik warga yang berbatasan dengan kawasan mangrove, bukan mengambil wilayah mangrove,” ujar Koster di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Denpasar, Jumat (26/9).

“Jadi karena ada dokumen resmi atau ada sertifikatnya. Kalau memang milik pribadi, itu hak pribadi orang. Hanya saja pembangunannya mesti dikendalikan,” imbuhnya.

Gubernur Koster mengapresiasi langkah DPRD Bali yang aktif memantau berbagai dugaan pelanggaran tata ruang di provinsi tersebut. Ia menyoroti pula persoalan pencemaran sungai akibat pembuangan sampah sembarangan dan alih fungsi di wilayah sempadan sungai.

Koster mengungkapkan bahwa Pemprov Bali akan memetakan empat daerah aliran sungai (DAS) besar untuk diaudit, yakni Tukad Ayung, Tukad Badung, Tukad Mati, dan Tukad Unda.

“Ini yang besar sekali dan lintas kabupaten, berpotensi menimbulkan banjir besar. Prioritas sekarang adalah Tukad Badung, Tukad Ayung, dan Tukad Mati,” jelasnya.

Menurut Koster, Tukad Unda sudah dilengkapi konstruksi penanggulangan bencana dengan tanggul dan saluran pembuangan tambahan sehingga aliran air ke hilir tidak terlalu deras.

Temuan Pansus DPRD Bali

Sebelumnya, kawasan Tahura Denpasar diduga diserobot sejumlah bangunan tak berizin. Bahkan, Pansus menemukan pabrik konstruksi milik Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia.

Ketua Pansus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah DPRD Bali I Made Supartha mengatakan sidak dilakukan pascabanjir besar yang melanda Bali pada Rabu (10/9).

“Daerah mangrove itu kan green belt, sabuk hijau Bali, dari Sanur sampai Nusa Dua. Kami menemukan banyak bangunan untuk tempat usaha, salah satunya diduga milik WN Rusia,” ujar Supartha, Jumat (19/9).

Penjelasan BPN Bali

Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, menyatakan bahwa bidang tanah yang dipersoalkan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bali sejak 2017 dengan luas 3.050 m².

“Hak kepemilikan ini sah dan telah diwariskan kepada ahli warisnya, sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021,” ujarnya, Senin (22/9).

BPN menegaskan lahan tersebut masuk kawasan perdagangan dan jasa berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Selatan atau Perwali Nomor 8 Tahun 2023. Dari hasil pengecekan peta pendaftaran tanah, bidang tanah itu tidak termasuk kawasan hutan atau Tahura.

“Hal ini sudah dikonfirmasi juga oleh pihak Tahura dan Dinas Kehutanan Provinsi Bali saat peninjauan Pansus Tata Ruang DPRD Bali pada Rabu, 17 September 2025, bahwa bidang tanah tersebut tidak masuk kawasan hutan,” kata Made Daging.