Penulis : Redaksi

Denpasar — Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan larangan penggunaan incinerator atau sistem pembakaran dalam pengelolaan sampah. Hal itu ia sampaikan saat acara Pembinaan Penilaian Kinerja Lingkungan Hidup Sektor Perhotelan di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (26/9).

Hanif mengawali pernyataannya dengan menyinggung persoalan sampah yang sempat memicu banjir besar di Bali pada 10 September lalu. Ia kemudian menyoroti bahaya pencemaran udara akibat pembakaran sampah.

“Penyelesaian pengelolaan sampah dengan incinerator dilarang melalui keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Incinerator yang tidak mengikuti kaidah sangat ketat bisa menimbulkan penyakit atau bencana yang lebih besar daripada sampah itu sendiri,” ujarnya.

Dampak Dioksin Furan

Hanif menjelaskan, pembakaran sampah berpotensi menghasilkan dioksin furan, senyawa kimia beracun yang berumur panjang dan sulit disaring.
“Pembakaran dengan suhu kurang dari 1.850 derajat akan memicu dioksin furan. Partikel ini ukurannya mili-mikron, tak bisa disaring masker dan dapat bertahan hingga 20 tahun di lingkungan,” jelasnya.

Menurut Hanif, fluktuasi suhu pada pembakaran sampah membuat risiko pelepasan dioksin semakin tinggi. Senyawa itu dapat memicu berbagai penyakit, termasuk kanker.

Instruksi untuk Pemerintah Daerah

Atas dasar itu, ia meminta seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemprov Bali, meniadakan incinerator skala kecil maupun besar.
“Kami tidak perkenankan incinerator mini digunakan di Bali. Begitu dipakai, dampaknya bisa terdokumentasi dan dijadikan isu internasional,” tegasnya.

Hanif menekankan, pengelolaan sampah harus mengedepankan metode ramah lingkungan agar tidak menimbulkan ancaman kesehatan dan pencemaran udara jangka panjang.