Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menyampaikan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) ditargetkan masuk tahap harmonisasi pada akhir September 2025.
“Targetnya, kalau dari Komdigi, di akhir bulan ini sudah bisa masuk ke tahap berikutnya untuk pembahasan yang sifatnya pada prinsip-prinsip legal,” ujar Nezar di Jakarta Selatan, Kamis (26/9), dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, harmonisasi diperlukan agar regulasi baru tidak bertentangan dengan peraturan perundangan lain. “Nanti akan ada harmonisasi, akan ada pengujian-pengujian lagi, terutama dalam soal pengaturannya, supaya tidak kontradiktif dengan peraturan-peraturan yang lain,” jelasnya.
Tahap harmonisasi sendiri bertujuan menyelaraskan rancangan peraturan dengan regulasi yang berada dalam hierarki berbeda maupun sederajat agar tidak tumpang tindih.
Nezar menjelaskan, pemerintah juga menyiapkan Buku Putih Peta Jalan AI Nasional beserta panduan keamanan dan keselamatan dalam penggunaan dan pengembangan kecerdasan buatan. Kedua produk hukum yang direncanakan terbit bersamaan dalam bentuk Perpres tersebut disusun dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Penyusunan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional ini melibatkan 443 orang, mencakup perwakilan pemerintah, akademisi, pelaku industri, masyarakat, dan media massa. Dokumen tersebut akan menjadi pijakan dalam penyusunan strategi kebijakan tata kelola pengembangan serta pemanfaatan AI di Indonesia secara inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menekankan pentingnya peta jalan AI nasional untuk menyamakan visi pengembangan kecerdasan buatan di Indonesia.
“Ibarat jalan dari Denpasar mau ke Sanur, kalau salah jalur hasilnya akan berbeda—bisa setengah jam, bisa satu jam, apalagi kalau lewat jalan macet. Inilah kenapa peta jalan itu penting,” ucap Meutya saat berkunjung ke Universitas Udayana, Bali, pada 28 Agustus 2025.
Selain peta jalan, pemerintah juga menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial untuk memperkuat ketentuan etika AI yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.