Cianjur — Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan anggota geng motor di Kecamatan Agrabinta. Peristiwa tragis ini menewaskan seorang warga bernama Paisal Hako yang dianiaya hingga meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan insiden terjadi pada Sabtu (13/9) malam di Jalur Lintas Selatan, Kampung Gelaranyar, Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta. Saat itu, korban bersama rekannya hendak membeli kopi dan bensin. Namun, di perjalanan mereka dicegat kelompok geng motor XTC.
“Korban dianiaya secara brutal oleh empat orang pelaku. Dua orang sudah berhasil kami amankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Nova, Jumat (19/9).
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Jefri Maulana (23) dan Aldi Septian (21). Keduanya diketahui berperan memukul korban berkali-kali pada bagian kepala dan wajah.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, yakni Dede Maulana dan Yusuf, masih buron. Yusuf diduga berperan sebagai eksekutor yang menusuk korban menggunakan golok hingga tewas di lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat serta jaket geng motor Moonraker yang dikenakan korban.
“Motif sementara, para pelaku marah karena melihat korban memakai jaket geng motor rival. Mereka langsung melakukan pengejaran, pengeroyokan, hingga pembacokan,” jelas Nova.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni:
-
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
-
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal,
-
Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih terus memburu dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami imbau keduanya segera menyerahkan diri. Polres Cianjur juga akan meningkatkan patroli untuk mencegah aksi kriminal yang melibatkan geng motor,” pungkas Nova.