Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam perkara korupsi investasi PT Taspen.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan,” ujar Jaksa KPK Gilang Gemilang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Kamis (18/9).
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah keuntungan yang dinikmatinya, paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta Kosasih akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
“Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tambah jaksa.
Selain Kosasih, Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto juga dituntut sembilan tahun empat bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ekiawan diwajibkan membayar uang pengganti setara nilai yang dinikmatinya, subsider dua tahun penjara.
Perbuatan kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, Kosasih disebut berinvestasi pada Reksadana I-Next G2 untuk membeli Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang mengalami gagal bayar, tanpa rekomendasi analisis investasi. Ia juga merevisi dan menyetujui peraturan direksi kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama Ekiawan, yang dinilai tidak profesional.
Kosasih diduga memperkaya diri senilai US$127.037, Sin$283.000, EUR10.000, THB1.470, £20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000. Ekiawan menerima US$242.390, sementara mantan Direktur Keuangan PT Taspen periode Januari 2020–Januari 2022 menerima Rp200 juta.
Sejumlah korporasi juga turut diperkaya, antara lain:
-
PT IMM: Rp44,2 miliar
-
PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: Rp2,46 miliar
-
PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp108 juta
-
PT Sinar Emas Sekuritas: Rp44 juta
-
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF): Rp150 miliar