Penulis : Redaksi

Surabaya – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap sedikitnya 997 orang terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh di 10 kabupaten/kota di wilayah provinsi tersebut. Dari jumlah itu, 582 orang merupakan dewasa, sedangkan 415 lainnya anak di bawah umur.

Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto menjelaskan, penangkapan dilakukan selama periode 29 Agustus hingga 16 September 2025. Dari total tersebut, 682 orang dipulangkan, sementara 315 orang lainnya menjalani proses hukum.

“Kami sudah mengamankan 997 orang, dengan rincian 582 orang dewasa dan 415 anak di bawah umur. Saat ini, 682 orang dipulangkan, sedangkan 315 orang masih diproses hukum,” ujar Nanang saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/9).

Nanang menegaskan, pemulangan anak di bawah umur dilakukan dengan menyerahkan mereka langsung kepada orang tua. Polisi juga memberikan edukasi agar orang tua lebih mengawasi aktivitas anak.

“Hampir semua orang tua tidak mengetahui kegiatan anak-anaknya, ini sangat disayangkan,” katanya.

Ricuh di 10 Kota

Kapolda menyebut, aksi ricuh terjadi di 10 kota/kabupaten Jawa Timur. Titik kericuhan menonjol ditemukan di Sidoarjo, Malang Kota, Jember, dan Kediri. Unjuk rasa yang seharusnya menjadi sarana penyampaian pendapat, menurutnya, telah bergeser menjadi tindakan kriminalitas.

Kerusuhan ini juga menimbulkan korban luka dan kerugian material. Data kepolisian mencatat 111 warga sipil mengalami luka—mayoritas hanya menjalani rawat jalan. Di sisi aparat, 105 anggota Polri dan 12 personel TNI mengalami luka akibat lemparan batu, bom molotov, dan serpihan kaca.

Penyelidikan Otak Kericuhan

Nanang menegaskan, pihaknya tengah menelusuri aktor yang diduga menjadi otak kerusuhan, termasuk melalui jejak digital.

“Kami akan kejar sejauh mana pun. Jejak elektronik tidak bisa dihapus, dan tim kami sudah bekerja untuk mengumpulkan bukti,” tegasnya.

Data Penangkapan Per Daerah

  • Sidoarjo: 40 orang diamankan (12 dewasa, 28 anak). Dipulangkan 22, proses hukum 18 orang (8 dewasa, 10 anak berhadapan dengan hukum/ABH).

  • Malang Kota: 61 orang (40 dewasa, 21 anak). Dipulangkan 43, proses hukum 18.

  • Kediri Kota: 71 orang (44 dewasa, 27 anak). Dipulangkan 22, proses hukum 49, termasuk 19 ABH.

  • Jember: 7 orang (5 dewasa, 2 ABH).

Massa yang ditangkap berperan sebagai provokator, pelaku perusakan, penjarahan, hingga pelempar bom molotov.

Mereka dijerat berbagai pasal, di antaranya Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 1 Nomor 12 UU Darurat Nomor 1 Tahun 2000, serta Pasal 28 Ayat 3 dan Pasal 45A Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.