Jakarta —
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa 68 tersangka terkait demonstrasi di Jakarta tidak ada yang dijerat dengan pasal makar atau terorisme.
Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait aksi kerusuhan dalam unjuk rasa. Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan perempuan dan satu orang lainnya berusia 18 tahun.
“Saya ingin memastikan bahwa dari 68 orang yang ditahan itu tidak satu pun di antara mereka yang diperiksa dengan sangkaan melakukan tindak pidana makar dan terorisme,” ujar Yusril di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9).
Menurut Yusril, puluhan tersangka tersebut terlibat dalam beberapa kelompok kasus hukum, mulai dari aksi perusakan, penjarahan, penghasutan, hingga pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jadi sama sekali tidak ada dari mereka yang menjadi tersangka kejahatan terorisme atau makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Itu pengertian makar. Semua kasus ini murni berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE,” jelasnya.
Proses Hukum dan Bantuan Hukum Gratis
Yusril juga memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap para tersangka dijalankan sesuai prosedur, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar selama masa penahanan.
Namun, ia menyoroti masih adanya beberapa tersangka yang belum mendapatkan pendampingan hukum. Oleh sebab itu, pemerintah siap menyediakan penasihat hukum secara cuma-cuma (pro bono).
“Kalau mereka tidak mampu menyediakan penasihat hukum, maka pemerintah akan menyediakannya secara cuma-cuma. Ini merupakan kewajiban negara,” tegas Yusril.
Proses Pemeriksaan dan Dorongan Restorative Justice
Saat ini, proses pemeriksaan oleh penyidik masih berlangsung. Yusril mendorong Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan proses hukum tersebut, baik melalui jalur pengadilan maupun opsi restorative justice, jika memungkinkan.
“Kalau memang berkasnya sudah lengkap dan restorative justice tidak dimaui oleh pihak-pihak yang terlibat, maka jangan lama-lama ditahan. Segera limpahkan ke pengadilan agar proses berjalan cepat tanpa membuang waktu,” katanya.
Yusril juga mengingatkan bahwa penahanan yang terlalu lama tidak baik bagi tersangka.
Sikap Presiden Prabowo Soal Aksi Unjuk Rasa
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa aspirasi murni masyarakat harus dihormati. Ia menegaskan bahwa hak untuk berkumpul secara damai wajib dilindungi oleh negara.
Namun, Prabowo juga mengingatkan adanya indikasi aksi yang mengarah pada makar dan terorisme.
“Bahkan ada yang mengarah pada makar dan terorisme,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Minggu (31/8).
Prabowo menyebut telah menginstruksikan Polri dan TNI untuk mengambil tindakan tegas terhadap tindakan anarkistis seperti perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah, dan pengrusakan sentra ekonomi, sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Silakan sampaikan aspirasi secara damai. Kami pastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti,” tutup Prabowo.