Penulis : Redaksi

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memutuskan memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas bagi anggota dewan periode 2024–2029.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9).

Menurut Dasco, hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama para ketua fraksi menyepakati pemangkasan tunjangan, meliputi:

  • biaya langganan listrik,

  • jasa telepon,

  • biaya komunikasi intensif, dan

  • tunjangan transportasi.

“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta biaya transportasi,” jelas Dasco.

Latar Belakang Keputusan DPR

Pemangkasan ini dilakukan dalam merespons tuntutan publik yang tergabung dalam gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat.

Gerakan tersebut muncul dari gelombang demonstrasi akhir Agustus 2025 dan dibagi menjadi dua kategori:

  • 17 tuntutan jangka pendek dengan tenggat satu pekan.

  • 8 tuntutan jangka panjang dengan tenggat satu tahun.

Beberapa tuntutan jangka pendek antara lain:

  • menghentikan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR,

  • transparansi anggaran DPR,

  • penarikan TNI dari pengamanan sipil,

  • penghentian kriminalisasi demonstran,

  • hingga sanksi kepada kader partai politik yang dinilai tidak etis.

Dasco mengklaim sebagian tuntutan tersebut sudah dijalankan, salah satunya pemberian sanksi terhadap kader partai politik yang dianggap memicu kemarahan publik. Namun, beberapa poin lain seperti pembebasan demonstran 25–31 Agustus hingga pembentukan tim investigasi kematian Affan Kurniawan (driver ojek online) masih belum terealisasi.

Komitmen Transparansi DPR

Selain soal pemangkasan fasilitas, Dasco juga menegaskan DPR akan memperkuat keterbukaan informasi.

“DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi serta kebijakan lainnya,” ucapnya.

Tuntutan Jangka Panjang hingga 2026

Sementara itu, tuntutan jangka panjang dalam gerakan 17+8 meliputi:

  • reformasi DPR secara besar-besaran,

  • reformasi partai politik,

  • pengesahan RUU Perampasan Aset,

  • evaluasi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk UU Cipta Kerja, PSN, dan tata kelola Danantara.

Target pemenuhan tuntutan jangka panjang ditetapkan paling lambat pada 31 Agustus 2026.