Jakarta — Bareskrim Polri resmi menangkap dan menetapkan Laras Faizati, pegawai Majelis Antar Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA), sebagai tersangka atas dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa.
Dugaan penghasutan itu dilakukan Laras melalui akun Instagram pribadinya, @larasfaizati, yang kemudian membuat aparat bergerak cepat dan menangkapnya pada Senin (1/9).
Dalam unggahan tersebut, Laras menuliskan:
“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”
Akibat unggahan itu, pihak AIPA ASEAN langsung menjatuhkan sanksi. Melalui pernyataan resmi di akun media sosial @aipa.secretariat, Sekretaris Jenderal AIPA, Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindak tegas dan memecat Laras dari jabatannya.
Keluarga Minta Restorative Justice
Menanggapi kasus tersebut, paman Laras, Dodhi Hartadi, meminta perhatian Presiden RI Prabowo Subianto agar keponakannya dapat diberikan Restorative Justice (RJ).
Dodhi menilai unggahan Laras bersifat spontan dan tidak menimbulkan kericuhan. Ia berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai.
“Kalau spontanitas itu merupakan suatu pelanggaran, itu tentunya akan kurang adil dalam hal ini,” ujar Dodhi di Bareskrim Polri, Kamis (4/9).
Ia menegaskan bahwa Laras bukanlah demonstran maupun buzzer, sehingga unggahannya tidak berpengaruh langsung pada gelombang unjuk rasa yang terjadi sepekan terakhir.
Dodhi pun secara khusus mengharapkan atensi dari Presiden Prabowo.
“Untuk Pak Prabowo, mohon dengan sangat, mudah-mudahan kasus keponakan saya ini bisa sebagai introspeksi diri bagi Mbak Ayas sendiri karena ini sifatnya bukan demonstran, bukan sifatnya buzzer,” ucapnya.