Penulis : Redaksi

Jakarta – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI secara resmi mengajukan penghentian gaji, tunjangan, serta fasilitas lain bagi dua anggotanya, Eko Patrio dan Uya Kuya, setelah keduanya dinonaktifkan dari keanggotaan DPR.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan permintaan tersebut kepada Kementerian Keuangan serta Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

“Fraksi PAN telah mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas, untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan,” ujar Putri Zulhas dalam keterangannya, Rabu (3/9).

Putri menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Fraksi PAN dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas.

Ia menambahkan, permintaan tersebut mencakup penghentian sementara seluruh hak keuangan dan fasilitas yang seharusnya diterima oleh Eko Patrio dan Uya Kuya selama status keduanya sebagai anggota DPR nonaktif masih berlaku.

“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku,” kata Putri.

Sebelumnya, langkah serupa juga ditempuh oleh Fraksi Partai NasDem. Mereka meminta penghentian gaji, tunjangan, hingga fasilitas yang diterima oleh Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah dinyatakan nonaktif.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Laiskodat, menyebut keputusan tersebut merupakan bentuk penegakan mekanisme internal dan upaya menjaga integritas partai.

“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9).