Penulis : Redaksi

Jambi – Proyek pembangunan jalan lingkungan (jaling) di Kota Jambi tahun anggaran 2025 mencuri perhatian publik. Dinas PUPR tercatat menggelontorkan  Rp15 miliar lebih untuk puluhan paket kegiatan yang tersebar di seluruh kecamatan. Seluruh proyek dijalankan menggunakan skema pengadaan langsung, tanpa proses lelang terbuka.

Data rekapitulasi dari laman LPSE Kota Jambi menunjukkan bahwa 11 perusahaan kontraktor lokal mendominasi pelaksanaan proyek tersebut. Bahkan, salah satu perusahaan yakni CV Malneda Putra memenangkan hingga 5 paket proyek sekaligus.

Kontraktor Langganan Muncul Berulang

Sejumlah perusahaan tampak berulang kali muncul sebagai pemenang di berbagai lokasi proyek. Berikut nama-nama kontraktor dengan jumlah proyek terbanyak:

• CV Malneda Putra (5 proyek)

• CV Karya Putra Sadu, CV Central Tampine’s, CV Azlia Bersaudara, CV Kenitam Mandiri, CV Devi Cipta Konstruksi, CV Beta Jaya, CV Al Jabbar Sumber Rezeki (masing-masing 3 proyek)

• CV Way Salak, CV Jaya Utama Mandiri, dan CV Rajawali Putra Mandiri (masing-masing 2 proyek)

Paket-paket tersebut tersebar di wilayah seperti Paal Merah, Kota Baru, Alam Barajo, Telanaipura, Jambi Selatan, hingga Danau Sipin.

Penawaran Selalu Dekat HPS

Ciri mencolok lainnya adalah nilai penawaran para pemenang nyaris selalu “menempel” pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Beberapa proyek hanya menunjukkan selisih belasan ribu rupiah antara HPS dan harga negosiasi final.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan soal minimnya kompetisi dalam proses pengadaan. Di Kecamatan Paal Merah misalnya, terdapat 25 proyek jaling yang mayoritas dimenangkan oleh kontraktor yang sama.

DPRD: Perlu Diselidiki

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, sebelumnya menyebut proyek-proyek ini memang sah dijalankan dengan penunjukan langsung karena nilai kontraknya di bawah Rp200 juta. Namun ia juga menyoroti adanya potensi pemecahan paket secara sengaja untuk menghindari tender.

“Prosedurnya memang memungkinkan. Tapi kalau proyek-proyek ini sengaja dipecah untuk menghindari mekanisme lelang, itu patut dipertanyakan,” kata Djokas, awal mei lalu.

Ia menekankan, DPRD memiliki hak melekat untuk melakukan monitoring dan evaluasi langsung di lapangan, terutama untuk memastikan proyek benar-benar menjawab kebutuhan warga yang muncul dari Musrenbang dan reses.

Sorotan terhadap Transparansi

Sampai saat ini, Dinas PUPR Kota Jambi belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan konsentrasi proyek pada sejumlah kontraktor tertentu. Desakan publik agar dilakukan audit dan pengawasan lebih ketat terhadap mekanisme pengadaan pun mulai menguat.

Selain efisiensi anggaran, pertanggungjawaban terhadap kualitas pembangunan juga menjadi perhatian, mengingat proyek-proyek ini menyangkut akses warga di kawasan permukiman padat penduduk. (*)