Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mendorong pelibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Langkah ini diambil untuk meningkatkan produksi (lifting) minyak nasional sekaligus memberdayakan pelaku usaha lokal.
Agar dapat mengelola sumur minyak, UMKM harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
1. Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
UMKM yang ingin mengelola sumur minyak wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Bentuk hukum ini memberi struktur yang formal dalam pengelolaan usaha serta memudahkan kerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan status PT, UMKM memiliki legitimasi hukum yang kuat dan bisa lebih transparan serta akuntabel dalam menjalankan operasional di sektor energi yang sangat terregulasi.
2. Modal Minimum hingga Rp 10 Miliar
Modal menjadi aspek penting yang harus dipenuhi. Pemerintah menetapkan bahwa:
-
Usaha kecil harus memiliki modal minimum sebesar Rp 5 miliar
-
Usaha menengah wajib memiliki modal minimum sebesar Rp 10 miliar
Modal ini diperlukan untuk mendukung biaya pengeboran, pemeliharaan, distribusi, serta berbagai aspek teknis dan operasional dalam pengelolaan sumur minyak. Tanpa permodalan yang memadai, pengelolaan dipastikan akan menghadapi kendala signifikan.
3. Melibatkan Masyarakat Lokal
Salah satu prinsip utama dalam pengelolaan sumur minyak oleh UMKM adalah pelibatan masyarakat lokal. UMKM diwajibkan memberdayakan masyarakat sekitar dalam operasionalnya, baik sebagai tenaga kerja maupun mitra usaha.
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat hubungan antara pelaku usaha dan komunitas lokal.
4. Mematuhi Regulasi Pemerintah
UMKM juga harus tunduk pada peraturan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan sumur minyak rakyat.
Peraturan ini mengatur prosedur resmi mulai dari inventarisasi sumur, seleksi pengelola, hingga pengawasan operasional. UMKM juga harus siap menjalani tahapan evaluasi dan audit secara berkala.
5. Hanya Boleh Mengelola Sumur Tua atau Rakyat
Tidak semua sumur minyak bisa dikelola oleh UMKM. Pemerintah hanya membuka peluang untuk sumur:
-
Minyak tua
-
Sumur rakyat yang tidak lagi dikelola kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS)
Dengan pengelolaan yang efisien, sumur-sumur ini diyakini masih memiliki potensi produksi dan bisa ikut menyumbang peningkatan lifting nasional.
Keterlibatan UMKM dalam pengelolaan sumur minyak merupakan terobosan strategis pemerintah dalam memperkuat kemandirian energi dan memberdayakan pelaku usaha lokal. Dengan memenuhi semua persyaratan tersebut, UMKM berkesempatan untuk masuk ke sektor energi yang sebelumnya hanya didominasi korporasi besar.