Penulis : Redaksi

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan selama kuartal III 2025, yakni periode Juli hingga September.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), di mana penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar (kurs), Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Meskipun perubahan parameter ekonomi untuk periode Februari–April 2025 sebenarnya mengindikasikan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih tidak menaikkan tarif guna menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.

Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi Juli–September 2025

Berikut rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi:

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh

  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh

  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

  • R-3/TR ≥6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

  • B-2/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.444,70/kWh

  • B-3/TM >200.000 VA: Rp 1.114,74/kWh

  • I-3/TM >200.000 VA: Rp 1.114,74/kWh

  • I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp 996,74/kWh

  • P-1/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.699,53/kWh

  • P-2/TM >200.000 VA: Rp 1.522,88/kWh

  • P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53/kWh

  • L (TR, TM, TT): Rp 1.644,52/kWh

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian biaya energi bagi pelaku usaha dan masyarakat umum selama kuartal ketiga tahun ini.

Tarif Listrik untuk Golongan Bersubsidi Tidak Berubah

Selain golongan nonsubsidi, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami penyesuaian tarif. Mereka terdiri dari rumah tangga tidak mampu, pelaku UMKM, usaha kecil, dan pelanggan sosial.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Parada Hutajulu menegaskan bahwa efisiensi operasional PLN menjadi kunci agar biaya penyediaan tenaga listrik tetap rendah dan kualitas pelayanan tetap terjaga.

“Pemerintah berharap PLN dapat menjaga efisiensi sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tetap terkendali,” ujar Jisman.

Faktor Penentu Tarif Listrik Non-Subsidi

Penetapan tarif listrik non-subsidi didasarkan pada perubahan empat parameter ekonomi makro utama:

  1. Kurs Rupiah terhadap Dolar AS

  2. Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)

  3. Tingkat inflasi nasional

  4. Harga Batubara Acuan (HBA)

Selain itu, BPP (Biaya Pokok Penyediaan) yang mencakup biaya produksi, transmisi, dan distribusi oleh PLN juga menjadi pertimbangan penting.

Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah. Bahkan jika indikator ekonomi menunjukkan perlunya kenaikan tarif, pemerintah dapat menahannya demi menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

Pemerintah juga tetap menyediakan subsidi listrik untuk kelompok rentan, termasuk rumah tangga dengan daya 450–900 VA, usaha mikro, dan pelanggan sosial. Subsidi ini memastikan tarif lebih terjangkau dibandingkan dengan biaya keekonomiannya.