Muaro Jambi – Tiga proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Muaro Jambi yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi sorotan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
BPK mencatat bahwa proyek-proyek senilai miliaran rupiah di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak. Audit menyebutkan kelemahan tidak hanya pada pelaksana pekerjaan, namun juga pada pengawasan internal dinas, termasuk PPK dan PPTK.
Berikut rincian tiga proyek yang diperiksa:
-
Revitalisasi SMPN 34 Muaro Jambi
-
Pagu: Rp 1.197.000.000
-
Penyedia: CV. Lintas Muaro (Maro Sebo)
-
Nilai Kontrak: Rp 1.191.953.202,57
-
-
Revitalisasi SMPN Satu Atap Nyogan
-
Pagu: Rp 1.549.200.000
-
Penyedia: CV. Zhayn Sumber Berkah (Kota Jambi)
-
Nilai Kontrak: Rp 1.538.863.701,34
-
-
Revitalisasi SMPN Satu Atap Petaling
-
Pagu: Rp 1.614.900.000
-
Penyedia: CV. Cahaya Ervin Gemilang (Kota Jambi)
-
Nilai Kontrak: Rp 1.529.513.136,12
-
Dalam laporan resmi BPK, ditemukan bahwa pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia tidak sepenuhnya sesuai kontrak. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai tidak optimal dalam mengevaluasi hasil pekerjaan, sementara PPTK dianggap lalai dalam pengendalian dan pelaporan kegiatan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi juga disebut kurang maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan anggaran. BPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari kepala dinas, PPK, hingga PPTK, harus bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran yang ditemukan.
“Kepala dinas, PPK, dan PPTK harus bertanggung jawab atas kelebihan pembayaran yang terjadi,” tulis BPK dalam laporan hasil pemeriksaan.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Bupati Muaro Jambi diminta untuk menindaklanjuti temuan tersebut. BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Pendidikan segera memproses pertanggungjawaban dan mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.
Menariknya, pihak dinas tidak membantah hasil temuan tersebut. Dalam tanggapan resmi yang dikutip BPK, Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Muaro Jambi menyatakan sependapat dan berkomitmen untuk menjalankan rekomendasi sesuai aturan.
Meski tidak ditemukan indikasi proyek fiktif atau mangkrak, namun BPK menekankan pentingnya integritas pelaksanaan proyek yang sesuai kontrak. Sebab, di tengah harapan besar terhadap kualitas pendidikan, lemahnya pengawasan anggaran bisa mencederai kepercayaan publik.
Jika tidak ada perbaikan serius, tahun depan daftar temuan bisa bertambah panjang—dan siswa sekolah hanya akan menjadi saksi janji pembangunan yang tak utuh diwujudkan.
