Konawe Selatan – Jagat maya dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan sebuah mobil ambulans digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar. Insiden ini terjadi di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Ambulans yang sejatinya milik Puskesmas Keliling itu seharusnya digunakan untuk layanan kesehatan masyarakat, khususnya di daerah terpencil. Namun, faktanya, kendaraan tersebut dipakai untuk memuat jeriken berisi solar ilegal.
Solar tersebut dimuat dalam sejumlah jeriken plastik berwarna biru dan disimpan di dalam ambulans. Seorang warga berinisial M mengatakan bahwa ambulans tersebut bahkan tidak dilengkapi dengan tempat tidur pasien.
“Tidak tahu dari mana, yang jelas mobil didapat saat akan masuk ke Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara,” ungkapnya seperti dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Polisi Amankan Sopir dan Ambulans
Iptu La Ode Muhammad Jefri, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Konawe Selatan, membenarkan adanya temuan mobil dinas puskesmas yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal.
“Anggota sudah kami kerahkan ke lokasi untuk mengecek,” katanya.
Pelaku berinisial A (35), yang mengemudikan ambulans, ditangkap polisi di rumahnya. Saat aparat mendatangi kediamannya, ambulans tersebut sudah dalam kondisi kosong, namun ditemukan dua jeriken berisi solar di lokasi.
“Di lokasi, kendaraan sudah tidak membawa muatan BBM, namun kami menemukan dua jeriken berisi solar,” terang Jefri.
Ambulans beserta sopir kini diamankan di Mapolsek Moramo Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Motif dan Dugaan Pengulangan Aksi
Dari hasil penyelidikan awal, A diketahui telah mengantar 10 jeriken solar ke PT Celebes Lito Jaya (CLJ), sebuah perusahaan tambang di daerah tersebut. Solar diterima oleh seseorang bernama Jahuri.
A mengaku menggunakan ambulans karena mobil pribadinya rusak dan berdalih sedang terburu-buru untuk menjemput jenazah dari RS Santa Anna, Kendari.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa A diduga telah berulang kali melakukan pengiriman BBM ilegal ke sejumlah perusahaan tambang di Kecamatan Moramo Utara.
Modus operandi yang digunakan adalah membeli solar dari SPBU melalui jasa pengantre, kemudian dijual kembali ke perusahaan tambang.
“Kami masih mendalami kasus ini, terutama soal keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya pelanggaran pidana dalam penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan ilegal,” tutup Iptu Jefri.
