Jambi — Pemerintah Provinsi Jambi mencatat sebanyak 8.000 sumur minyak rakyat telah terdata dari tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Batanghari, Sarolangun, dan Merangin. Pendataan ini merupakan langkah awal menuju legalisasi dan pengelolaan sumur rakyat oleh lembaga formal seperti BUMD, koperasi, dan UMKM.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, menjelaskan bahwa sumur-sumur minyak tersebut tersebar baik di dalam maupun di luar wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama Hulu Migas (KKKS).
“Untuk jumlahnya, di Sarolangun sekitar 700 sumur, Merangin sekitar 7.000, dan Batanghari sekitar 800 sumur,” ujar Tandry.
Langkah Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
Pendataan ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025, yang mendorong pemerintah kabupaten untuk mengusulkan badan hukum seperti koperasi, BUMD, atau UMKM agar dapat mengelola sumur-sumur tersebut secara legal.
“Pemerintah kabupaten diminta aktif mengusulkan badan hukum yang akan mengelola sumur rakyat. Ini bagian dari keterlibatan daerah dalam tata kelola energi yang berpihak pada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Tandry menyebutkan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara dan daerah (PAD), serta menjamin pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Tunggu Penunjukan Resmi dari Kementerian ESDM
Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu tahapan lanjutan dari Kementerian ESDM, khususnya hasil verifikasi dan internalisasi data yang telah dikumpulkan. Setelah data dinyatakan final, barulah akan dilakukan penunjukan resmi kepada badan hukum yang dianggap layak.
“Targetnya bukan hanya legalisasi, tetapi juga pengawasan terhadap aspek lingkungan dan pemberian peluang usaha bagi masyarakat,” lanjut Tandry.
Dorong Ekonomi Daerah dan Kesejahteraan Warga
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap sumur-sumur yang telah lama dikelola secara informal dapat memberikan kontribusi riil terhadap perekonomian daerah.
“Ini menjadi peluang menambah pendapatan bagi masyarakat desa dan kabupaten yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas sumur rakyat,” tutup Tandry.
