Penulis : Redaksi

Jambi — Aktivitas dugaan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Jambi kembali menuai sorotan. Sebuah gudang yang disebut-sebut milik seseorang bernama Cane di kawasan Mayang Mengurai, Kecamatan Kotabaru, kembali terlihat beroperasi setelah sebelumnya sempat berpindah lokasi.

Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber menyebutkan, gudang yang berada di RT 35, Jalan Lingkar Barat, Mayang Mengurai itu bukan hanya digunakan untuk penyimpanan, tetapi diduga juga menjadi pusat suplai BBM ilegal ke beberapa gudang lain di wilayah Jambi.

Sumber juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang diduga ikut menjaga dan mengawasi operasional gudang tersebut. Hal ini, menurut warga sekitar, menimbulkan tanda tanya mengenai sejauh mana penegakan hukum dilakukan terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut.

Bisnis BBM ilegal ini dinilai membawa risiko besar bagi keselamatan masyarakat, terutama karena penyimpanan BBM dalam jumlah besar kerap dilakukan tanpa standar keamanan yang layak. Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak serta mencederai iklim usaha migas yang legal.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak pemilik gudang terkait dugaan aktivitas ilegal dan dugaan keterlibatan oknum-oknum yang disebut ikut mengawal gudang tersebut. Tim media masih berupaya mengonfirmasi kedua pihak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Sejumlah warga sekitar berharap aparat segera bertindak untuk memastikan bahwa semua aktivitas di gudang tersebut sesuai aturan. Jika terbukti ada pelanggaran, warga meminta agar langkah tegas diambil demi mencegah dampak yang lebih luas.

Sebagai informasi, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa pelaku usaha penyimpanan atau distribusi BBM tanpa izin dapat dijerat pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan agar praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan negara ini tidak semakin meluas.