Penulis : Redaksi

Jambi – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH, mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Hal ini dilakukan dengan melakukan pendataan dan inventarisasi sumur minyak di Provinsi Jambi. Kegiatan ini dibahas dalam rapat yang digelar di VIP Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, pada Senin (07/07/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Danrem O42 Garuda Putih Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., Kepala Roops Kombes Pol. M. Edi Faryadi, perwakilan dari Pertamina, SKK Migas, serta perwakilan dari Bupati Muaro Jambi, Batang Hari, dan Sarolangun.

Gubernur Al Haris dalam sambutannya menyatakan:
“Pada kesempatan pagi ini, kami mengadakan rapat yang dihadiri oleh Bapak Danrem, Bapak Karo Ops, serta perwakilan dari Pertamina, khususnya dari bidang migas, dan juga perwakilan dari Bapak Bupati dan Walikota. Rapat ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengamanatkan daerah untuk melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap seluruh sumur minyak yang ada di wilayah Jambi, khususnya sumur-sumur yang berada di luar wilayah K3S. Hal ini bertujuan untuk melegalkan sumur-sumur tersebut, mengingat selama ini praktik pengeboran ilegal di masyarakat cukup marak terjadi.”

Menurut Gubernur Al Haris, kegiatan pengeboran ilegal tidak hanya menimbulkan risiko besar bagi para pelaku, tetapi juga merusak lingkungan akibat limbah, serta meningkatkan potensi kebakaran dan bahaya lainnya. Dengan adanya Permen ESDM, pemerintah berharap dapat menyelesaikan masalah ini melalui legalisasi sumur-sumur minyak yang ada di masyarakat.

Lebih lanjut, Gubernur Al Haris menjelaskan:
“Melalui Peraturan Menteri ESDM ini, kami berharap dapat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait potensi krisis sumur di wilayah mereka, dengan tujuan untuk melegalkan kegiatan tersebut. Nantinya, akan ada regulasi yang memungkinkan legalisasi melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, serta UMKM, yang akan mengelola perizinan di wilayah masing-masing sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh negara.”

Lokasi Sumur Ilegal di Provinsi Jambi
Gubernur juga mengungkapkan lokasi-lokasi sumur minyak ilegal yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Batang Hari, Muaro Jambi, dan Sarolangun. Estimasi menunjukkan terdapat sekitar 15.000 sumur minyak, dengan lebih dari 5.600 di antaranya termasuk sumur ilegal.

“Sumur-sumur tersebut tersebar di beberapa wilayah, antara lain:

  • Batang Hari: Desa Pompa Air, Bajubang, Desa Bungku, Bajubang, Desa Jebak, Muara Tembesi, dan lainnya.

  • Muaro Jambi: Desa Bukit Subur, Desa Adipura Kencana, Desa Bukit Jaya, serta lainnya.

  • Sarolangun: KM 51 Areal Konsesi PT AAS, Kec. Mandiangin, Desa Lubuk Napal, Kec. Pauh.”

Langkah Tindak Lanjut Permen ESDM
Gubernur Al Haris juga menyoroti pentingnya implementasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 mengenai Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja (WK) untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Sumur Minyak Masyarakat di Provinsi Jambi. Pemanfaatan gas bumi dan pengelolaan sumur minyak oleh BUMD, Koperasi, dan UMKM lokal diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah.

“Besar harapan kami agar pemerintah kabupaten/kota, SKK Migas, serta pihak terkait lainnya dapat segera melakukan inventarisasi sumur minyak masyarakat yang ada di wilayah masing-masing. Data tersebut harus disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas ESDM Provinsi Jambi paling lambat tanggal 14 Juli 2025,” jelasnya.

Penugasan Pengelolaan Sumur Minyak
Gubernur juga meminta agar Pemerintah Kabupaten/Kota mempersiapkan BUMD/Koperasi/UMKM untuk menjadi mitra KKKS dalam mengelola sumur-sumur minyak. Penunjukan pengelola sumur minyak nantinya akan terdiri dari:

  1. Satu BUMD

  2. Satu Koperasi

  3. Satu UMKM

Pernyataan Terakhir:
“Dengan adanya pengelolaan ini, diharapkan kita dapat lebih menjaga keberlanjutan sumber daya alam, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih baik di Provinsi Jambi,” pungkas Gubernur Al Haris.