Kupang — Sidang kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijadwalkan berlangsung mulai pekan depan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharma dalam keterangannya Rabu (25/6).
Menurut Raka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah mendapat surat penetapan dari Panitera Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A tentang jadwal sidang terdakwa AKBP Fajar.
“Sesuai surat penetapan (jadwal sidang) dari PN Negeri Kupang menetapkan sidang Fajar akan dilaksanakan pada Hari Senin, 30 Juni 2025 jam 11.00 Wita,” ujar Raka.
Disampaikan Raka dalam surat penetapan jadwal sidang juga PN Kupang diperintahkan agar JPU pada Kejari Kota Kupang untuk menghadapkan terdakwa eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, alat bukti dan barang bukti pada sidang tersebut yang tercantum dalam surat penetapan Nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Kpg tertanggal 23 Juni 2025.
Disampaikan Raka untuk penetapan jadwal sidang terdakwa lainnya yakni SHDR alias Stefani alias Fani atau perempuan F dalam kasus kekerasan seksual bersama Fajar juga akan dilaksanakan Senin pekan depan.
“Sama, kalau Fani juga penetapan sidang Senin (30/6) tapi jam berbeda yakni jam 9 pagi,” jelas Raka.
Jadwal sidang Fani sesuai pemberitahuan dalam surat penetapan Nomor 76/Pid.Sus/2025/ PN Kpg tanggal 23 Juni 2025 yang disampaikan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menentukan sidang pada Senin 30 Juni 2025 jam 09.00 Wita.
Dalam surat penetapan sidang juga penuntut umum diperintahkan untuk menghadirkan terdakwa SHDR alias Stefani alias Fani atau perempuan F, alat bukti dan barang bukti.
“Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kupang untuk menghadapkan Terdakwa, alat bukti dan barang bukti,” kata Raka menyebut isi surat penetapan.
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak yakni IBS (6), WAF (13) dan MAN (16). Fajar juga diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba karena dari hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri dinyatakan positif.
