Penulis : Redaksi

Jakarta — Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 dipastikan akan selesai paling lambat pada Oktober 2025.

Kebijakan ini ditegaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi bersama Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Senin (17/3).

“Pengangkatan CASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan untuk PPPK seluruhnya selesai paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, pemda dan instansi terkait,” ujar Prasetyo.

Berdasarkan informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan seleksi PPPK 2024 kini telah memasuki tahap akhir. Hasil kelulusan peserta akan diumumkan secara bertahap oleh masing-masing instansi mulai 16 hingga 30 Juni 2025.

Sebelumnya, sebanyak 863.993 peserta memenuhi syarat dalam seleksi administrasi dan mengikuti seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) pada 16 Mei 2025. Seleksi ini mencakup materi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara.





Pada seleksi PPPK Tahap II 2024, pemerintah membuka peluang bagi sejumlah kategori pelamar, antara lain:

  • Tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir,
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah,
  • Peserta yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) pada Tahap I,
  • Pelamar PPPK Tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024,
  • Serta pelamar baru yang belum pernah mengikuti seleksi ASN sebelumnya.

Pemerintah juga menerapkan kebijakan optimalisasi formasi untuk mengakomodasi kebutuhan jabatan, dengan prioritas sebagai berikut:

  • Pelamar prioritas 1 tahun 2021 (terutama guru dan bidan D4 yang belum mendapatkan formasi),
  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK2) dengan kualifikasi yang sesuai,
  • Pegawai berkode R2 dan R3,
  • Non-ASN dengan pengalaman minimal dua tahun,
  • Lulusan prajabatan atau PPG.

Untuk tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024, pemerintah juga menyiapkan skema pengangkatan paruh waktu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini berlaku bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, namun belum berhasil lolos seleksi.