Surabaya — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerapkan jam malam bagi anak-anak dan remaja atau seorang yang belum berusia 18 tahun. Mereka dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya.
Eri mengatakan pihaknya berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.
“Pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak,” kata Eri, Senin (23/6).
Selama jam malam, anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, melakukan aktivitas yang mengarah ke tindak kriminalitas, atau mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, misalnya gangster, balap liar, penggunaan obat terlarang.
“Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan,” imbuhnya.
Eri menyebut ada pendekatan persuasif dan edukatif sebagai prioritas utama bagi anak yang melanggar jam malam. Namun, selanjutnya akan ada pembinaan oleh petugas terkait yang melibatkan orang tua. atau penanggung jawab.
Ada juga sanksi lain yang dapat diberikan, yakni mewajibkan anak mengikuti program Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). Untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus, akan dilakukan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan instansi terkait.
“Orang tua/penanggung jawab yang anaknya melanggar juga akan dikenai sanksi berupa wajib mengikuti program kelas parenting orang tua, serta akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Ketua RW, Ketua RT, Kader Surabaya Hebat, dan Unsur Kelurahan/Kecamatan,” ucapnya.
