Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka penyelenggara negara di kasus dugaan korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin (23/6) malam.
Budi menyampaikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa yang diterima penyelenggara negara dimaksud mencapai belasan miliar rupiah.
“Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” ucap Budi.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar,” lanjut dia.
Budi belum memberikan informasi detail mengenai identitas tersangka tersebut. Kata dia, proses penyidikan masih terus berjalan.
“Saat ini penyidikannya masih berproses ya. KPK masih akan terus memanggil para saksi yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini. Kita tunggu ya nanti update-nya seperti apa,” ungkap Budi.
“Tentu setelah lengkap, KPK akan sampaikan secara utuh baik konstruksi perkaranya maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” pungkasnya.
Tanggapan MPR
MPR sudah berbicara mengenai kasus dugaan korupsi yang diusut KPK tersebut. Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/6) seperti dikutip dari Antara.
Siti menyatakan MPR menghormati proses penegakan hukum yang sedang dikerjakan KPK.
Dia menambahkan MPR secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Siti.
