Jakarta — Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akan dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap tiga kelompok industri dalam negeri.
Ketiga industri tersebut adalah sektor pangan, sektor yang berkaitan dengan Keamanan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3LM), serta sektor strategis atau padat karya.
Revisi ini menjadi bagian dari paket deregulasi yang juga mencakup kemudahan berusaha di bidang perdagangan.
“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kita ketika kita melakukan revisi Permendag 8. Yaitu yang pertama, bagaimana kita melindungi industri yang berkaitan dengan ketahanan pangan. Atau kegiatan yang berkaitan dengan ketahanan pangan,” ujar Budi dalam program ‘Profit’ Economic Update CNBC Indonesia, Senin (23/6).
“Yang kedua, terhadap industri yang berkaitan dengan K3LM. Kemudian yang ketiga adalah industri strategis atau industri padat karya. Itu industri kategori ketiga ini untuk kita lindungi,” imbuhnya.
Menurutnya, beberapa sektor lain yang dinilai telah siap bersaing dengan produk asing akan diberikan kelonggaran impor. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem ekonomi yang berjalan sehat, membuka lapangan kerja, menarik investasi, dan meningkatkan daya saing nasional.
Budi menambahkan keseimbangan antara industri hulu dan hilir juga menjadi bagian penting dalam perumusan kebijakan revisi.
“Beberapa hal yang sudah siap untuk terbuka bersaing dengan asing kita lakukan. Kenapa? Karena itu tadi, agar ekosistem ekonomi kita itu berjalan. Sehingga dengan demikian banyak menciptakan lapangan pekerjaan. Kemudian menarik investasi dan kita mempunyai daya saing. Itu yang pentingnya. Jadi saya kira ada keseimbangan antara hulu dan hilir yang melalui kebijakan nanti. Itu sudah kita pikirkan,” jelasnya.
Ia memastikan proses revisi tersebut dibahas bersama lintas kementerian dan asosiasi terkait, bukan disusun secara sepihak oleh Kementerian Perdagangan.
