Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan membongkar 172 kasus dan menyita 638,8 kilogram narkoba dalam operasi yang digelar pada April-Juni 2025.
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan dalam operasi bersama Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam).
“Berhasil mengungkap sebanyak 172 kasus yang terhubung dalam empat jaringan sindikat domestik, jaringan antar pulau dan antar provinsi dan sebanyak tiga jaringan sindikat internasional yang beroperasi di Malaysia dan Indonesia,” kata Marthinus dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bea Cukai, Senin (23/6).
Disampaikan Marthinus, pengungkapan ini dilakukan di berbagai wilayah, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan.
Marthinus menyebut pihaknya juga menangkap 285 tersangka. Rinciannya, 256 tersangka laki-laki dan 29 tersangka perempuan.
“(Tersangka perempuan) sebanyak 10 persen dari total tersangka tertangkap, yang mayoritas berstatus sebagai ibu rumah tangga,” ujarnya.
Dari ratusan kasus itu, turut disita barang bukti sebanyak 683,8 kilogram narkoba. Rinciannya, sabu 308.631,73 gram; ganja 372.265,9 gram; 6.640 butir ekstasi atau setara 2.663,21 gram; THC 179,42 gram; hashish 104,04 gram dan amfetamine 41,49 gram.
Marthinus menyebut pihaknya juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua jaringan. Yakni jaringan Mistoni dan jaringan Masri bin Syamaun.
“Tindak pidana pencucian uang kurang lebih Rp26,1 miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marthinus menyampaikan Desk Pemberantasan Narkoba akan terus melakukan pengembangan informasi dan investigasi.
“Untuk menemukan dan mengungkap jaringan sindikat narkoba yang lebih besar, termasuk mengungkap seluruh aset dari hasil bisnis gelap narkoba,” ucap dia.
(dis/gil)
