Penulis : Redaksi

Jakarta — Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta Wiryawan Chandra berpendapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) seharusnya dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016.

Menurut Wiryawan, keterangan Jokowi diperlukan untuk bisa menilai apakah ada perintah terkait dengan pemenuhan stok gula pada saat itu.

Demikian disampaikan Wiryawan saat memberikan keterangan secara virtual dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/6).

“Fakta persidangan salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari INKOPPOL [Induk Koperasi Kepolisian Negara] itu ada arahan dari presiden pak untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak. Ada lah terbit perintah presiden pak. Pertanyaan saya pak, apakah menteri bisa melawan perinta presiden?” tanya penasihat hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.





“Presiden saat itu pak, (tahun 2015/2016),” tegas Zaid.

Menjawab itu, Wiryawan menjelaskan alangkah baik agar Jokowi dihadirkan ke dalam persidangan untuk memberikan informasi terkait permasalahan guala dimaksud.

Menurut dia, hal itu penting agar kedudukan pemberi dan penerima perintah terkait dengan kegiatan pemenuhan stok gula menjadi terang, jelas dan objektif.

“Kalau memang ada arahan presiden dan menteri melaksanakan tugas, perintah arahan presiden, maka sebaiknya ada bukti bahwa memang presiden membuat arahan, apakah mungkin ada nota dinas dan seterusnya. Kalau tidak, sebaiknya presiden dihadirkan pak untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih klir, lebih objektif dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya,” kata Wiryawan.

Dia memandang presiden dalam kasus pemenuhan stok gula ini adalah Jokowi tak bisa dilepaskan dari tanggung jawab terhadap setiap penugasan yang diberikan kepada para menterinya.