Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam rangka penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Senin (23/6).
Saksi tersebut ialah Cucu Riwayati yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang /Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020-2021 dan Fahmi Idris selaku Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal di MPR tahun 2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (23/6).
Hingga pukul 11.58 WIB, Cucu Riwayati dan Fahmi Idris belum hadir di KPK.
Sebelumnya KPK mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di MPR pada Jumat (20/6) malam.
KPK belum bisa mengumumkan detail konstruksi kasus yang sedang diusut berikut pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah juga belum memberikan informasi mengenai tindakan penyidikan yang sudah atau akan dilakukan seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
“Terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” ujar Budi pada Jumat (20/6).
Budi menjelaskan bahwa pengusutan itu merupakan kasus baru yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Sementara itu, mengutip dari Antara, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan pimpinan MPR RI periode 2019-2024 maupun 2024-2029 tidak terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi yang diduga terjadi pada 2019-2021 dan sedang diusut KPK tersebut.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6).
(ryn/kid)
