Jakarta — Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi memastikan jemaah haji reguler yang kecelakaan atau wafat akan mendapatkan asuransi.
Muchlis menjelaskan ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, bagi jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan dapat diberikan manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) haji reguler sesuai embarkasi.
“Kedua, jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan, asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih haji reguler sesuai embarkasi, dan ketiga, jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan, dapat diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi,” katanya di Makkah, Arab Saudi, Minggu (22/6).
Kemudian, skema keempat, bagi jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan, diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi.
Berikut ketentuan klaim asuransi jiwa jemaah haji reguler yang meninggal atau kecelakaan:
Masa asuransi
1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan, sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan;
2. jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan, dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan;
3. Bagi jemaah haji reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026;
4. Bagi jemaah haji reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara yang mengalami sakit, sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.
Tata cara pengajuan klaim
1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara memasukkan data ke portal e-Klaim Jasa Mitra Abadi (JMA) Syariah atau diajukan melalui e-mail [email protected];
