Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini dalam rangka memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta.
Berlangsung mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, insentif ini sebagai bentuk dukungan Pemprov dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
“Insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap wajib pajak yang taat, serta upaya kami untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu,” ujar Lusiana.
Lusiana menjelaskan secara rinci insentif penghapusan sanksi PKB dan BBNKB. Pertama, penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Kedua, penghapusan diberikan terhadap bunga dan denda secara otomatis melalui penyesuaian sistem, tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
Ketiga, berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajak pada periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
“Kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan,” ucap Lusiana.
Bayar Pajak Sambil Jalan-Jalan di PRJ
Sebagai bentuk kemudahan layanan, Pemprov DKI Jakarta juga membuka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat. Gerai ini berlokasi di Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1.
Masyarakat yang melakukan pembayaran pajak secara langsung di gerai ini juga akan mendapatkan suvenir menarik, sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka.
Berikut jadwal operasional gerai Samsat di PRJ 2025:
- Periode: 19 Juni – 13 Juli 2025
- Jam Layanan:- Senin-Jumat pukul 15.00-20.00 WIB- Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional pukul 10.00-20.00 WIB
Melalui program ini, Pemprov DKI berharap masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan menyenangkan, sambil menikmati berbagai hiburan dan pameran di PRJ.
