Penulis : Redaksi

Jakarta — Tak hanya di Aceh dan Sumatera Utara, sengketa perebutan pulau juga terjadi di Provinsi Jawa Timur. Setidaknya ada 13 pulau yang kini jadi perebutan Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung.

13 pulau itu yakni Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan.

Berdasarkan pengamatan citra satelit yang dilakukan .com, secara geografis 13 pulau itu masuk di wilayah Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Posisinya berada di perairan selatan Trenggalek yang berbeatasan dengan Tulungagung.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti mengatakan polemik ini sebenarnya sudah terjadi beberapa tahun silam.

“Dari awal sudah ada dualisme, sudah double,” kata Lilik, saat dikonfirmasi .com, Rabu (18/6).





Lilik kemudian menceritakan awal polemik ini terjadi. Pemkab Trenggalek, kata dia, sudah memasukkan 13 pulau itu sebagai wilayahnya, hal itu tercantum pada Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032.

Lalu, pada 2023, Pemkab Tulungagung ternyata memasukkan 13 pulau tersebut sebagai wilayahnya sebagaimana pada Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tulungagung, Tahun 2023-2043.

“[13 pulau] Itu berdasarkan Perda RTRW-nya Trenggalek itu dia masuk tahun 2012, tapi juga masuk di Perda RTRW Tulungagung tahun 2023,” ucapnya.

Sementara itu, Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, disebutkan 13 pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tulungagung. Tapi, dalam Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 wilayah itu dinyatakan bagian dari Trenggalek.

Yang terbaru, Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, 13 pulau itu dimasukkan ke wilayah Tulungagung.