Jambi – Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polda Jambi yang hanya menjatuhkan sanksi penahanan 21 hari dan pembinaan rohani kepada tiga oknum polisi terkait kasus rudapaksa gadis 18 tahun (C), memantik reaksi keras dari pihak keluarga korban.
Tim Kuasa Hukum korban dari LBH Makalam Justice Center secara tegas menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan yang dinilai jauh dari rasa keadilan (sense of justice) tersebut.
Kuasa Hukum Korban, Romiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa meskipun pihaknya menghormati proses internal kepolisian, vonis berupa kewajiban meminta maaf, pembinaan rohani, dan penahanan 21 hari (Patsus) sangat tidak sebanding dengan penderitaan dan trauma seumur hidup yang dialami oleh korban.
“Perlu diingat, tanpa bantuan atau pembiaran dari ketiga anggota ini, pelaku utama mungkin tidak akan memiliki ruang atau kesempatan untuk melakukan tindakan keji yang berujung pada PTDH (pemecatan). Keadilan belum maksimal dalam putusan ini,” ungkap Romi saat memberikan keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).
Pertanyakan Efek Jera dan Pengkhianatan Jabatan
Lebih lanjut, Romi mempertanyakan efek jera (deterrent effect) dari sanksi administratif tersebut. Menurutnya, penahanan singkat sebagai bentuk pembinaan internal tidak cukup untuk mencegah anggota Polri lainnya melakukan pembiaran atau melindungi oknum yang melakukan pelanggaran berat.
“Bantuan atau pembiaran terhadap pelaku kejahatan seharusnya dipandang sebagai pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Sanksi status ‘perbuatan tercela’ seharusnya diikuti dengan demosi yang signifikan atau penundaan pangkat yang lebih lama, bukan sekadar penahanan 21 hari,” tegasnya.
Desak Proses Hukum Pidana dan Lapor Kompolnas
Pihak kuasa hukum juga memberikan penegasan bahwa sanksi etik internal tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Mengingat ketiga oknum polisi tersebut berada di lokasi kejadian, Romi mendesak agar penyidik Ditreskrimum Polda Jambi tetap menjerat mereka dengan hukum pidana umum.
“Jika tindakan ‘membantu’ atau membiarkan yang dilakukan ketiga anggota tersebut memenuhi unsur Pasal 55 atau 56 KUHP (turut serta atau membantu kejahatan), maka kami mendesak agar proses pidana umum tetap dijalankan secara transparan,” tambahnya.
Merespons putusan antiklimaks ini, LBH Makalam Justice Center bersama keluarga korban kini tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan yang lebih eskalatif.
Romi menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi untuk melayangkan laporan resmi kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divpropam Mabes Polri di Jakarta guna meninjau kembali proporsionalitas putusan KKEP Polda Jambi ini. Selain itu, mereka akan memastikan hak-hak korban terkait restitusi atau pemulihan tetap menjadi prioritas utama.
Catatan Keras Kepada Institusi Penegak Hukum
“Polisi adalah pelindung masyarakat. Ketika ada anggota yang justru memfasilitasi pelanggar hukum, maka integritas institusi sedang dipertaruhkan. Kami menginginkan penegakan hukum yang tidak tebang pilih dan benar-benar berpihak pada keadilan bagi korban,” pungkasnya.
