Penulis : Redaksi

Jambi – Kepolisian Daerah Jambi menuntaskan sidang  Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang melibatkan 3 orang oknum polisi terhadap Gadis Berinisial C (18).

Dimulai sejak pukul 08.00 WIB diakhiri pukul 18.00 WIB, proses persidangan pembuktian dilaksanakan secara tertutup di Mapolda Jambi, Selasa 7 April 2026.

3 Orang oknum kepolisian yang diperiksa bergantian adalah Briptu VI, Bripda MIS , Bripda HHMZ . Status ketiganya sebagai saksi dalam berkas perkara pidana, namun hasil putusan sidang menyatakan bahwa mereka sebagai pelanggar berat dalam ranah etik profesi kepolisian.

Poin Putusan Sidang

Saat diwawancarai media, Kabid Humas menyampaikan langsung hasil putusan sidang Etik Kombes Pol. Erlan Munaji ada 4 poin sanksi yang dijatuhkan, yakni:

1).Perilaku Para Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

2).Para Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara langsung kepada Majelis Hakim Sidang Etik.

3).Pelanggar diwajibkan mengikuti Program Pembinaan Mental Rohani dan pengetahuan Profesi selama 1 bulan.

4).Penempatan ditempat khusus selama 21 hari.

Majelis juga memanggil Bripda FAP untuk menjadi saksi karena pada saat perkara kejadian ia berada TKP.

Hadirkan Tersangka Utama

Majelis Hakim Sidang kode etik juga menghadirkan empat orang tersangka utama.

Dua oknum polisi yang telah resmi di- PTDH bberapa waktu lalu adalah Samson Pardamean, Nabil Ijal F Rahman, keduanya berstatus tersangka pidana. Sedangkan warga sipil yang menjadi tersangka lainnya, Cristiano sianturi dan Indra Pandiangan.

Ketiga oknum polisi yang dinyatakan bersalah ( Briptu VI,Bripda MIS,dan Bripda HHMZ) harus segera menjalani proses sanksi kurungan di sel khusus selama 21 hari sembari proses hukum yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi terus berlanjut.