Penulis : Redaksi

Tanjabtimur – Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jambi, menahan dua orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, dalam kasus tindak pidana korupsi.

Asintel Dr. M Husaini, mengungkapkan  bahwa kedua tersangka ini ditahan pada hari Rabu tanggal 08 April 2026.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: Print – 730/L.5/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.

Tim Penyidik Pidsus pada Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka AS, sebagai (Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Atau Mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur 2019 – April 2022) dan MD Sebagai (Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun 2019 – 2022).

Kemudian, tim penyidik juga telah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan para tersangka, sesuai dengan masing-masing peranan tersangka sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan (AS) dan Ketua Satgas B (MD).

Proses penyelidikan ini juga berdasarkan KUHAP No.20 Tahun 2025 Pasal 235 terkait dengan alat bukti yang didapatkan oleh Tim Penyidik.

Selain itu, tim penyidik juga telah memperoleh dan mendapatkan alat bukti berupa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat (Dokumen) dan Barang Bukti (BB) yang mendukung pembuktian perbuatan para tersangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023. Sesuai dengan KUHAP No.20 Tahun 2025 pada Pasal 90 Ayat (1) “Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti,” ungkap nya.

Kini para tersangka ditahan di rumah tahanan Lapas kelas II A Jambi, sampai tanggal 27 April 2026.