Penulis : Redaksi

Jambi – Akses utama menuju proyek Perumahan Fatimah di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, dipalang oleh pemuda RT 27. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan tidak ditepatinya kesepakatan antara warga dengan pihak pengembang.

Pemortalan terjadi sejak awal April 2026 dan berdampak langsung pada aktivitas pembangunan. Kendaraan proyek, termasuk mobil pengangkut material, tidak diperbolehkan melintas.

Namun, akses bagi warga sekitar tetap dibuka secara terbatas. Kepala dusun setempat membenarkan adanya aksi tersebut. Ia menyebut persoalan bermula dari kesepakatan antara pengembang dan pemuda setempat yang hingga kini belum direalisasikan.

“Pemuda hanya menuntut kesepakatan yang pernah dibicarakan sebelumnya,” ujarnya.
Secara administratif, proyek perumahan berada di wilayah RT 28. Namun, akses utama menuju lokasi melintasi RT 27, yang kini menjadi titik konflik antara warga dan pengembang.

Warga menilai penggunaan jalan lingkungan untuk kepentingan proyek seharusnya didahului dengan koordinasi yang jelas serta realisasi komitmen kepada masyarakat terdampak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang Perumahan Fatimah. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Warga menyatakan akan tetap mempertahankan pemortalan hingga ada kejelasan dan pemenuhan kesepakatan. Meski demikian, situasi di lokasi dilaporkan masih kondusif. (*)