Jambi – Aktivitas pembangunan yang diduga merupakan bagian dari proyek Perumahan Fatimah di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, kini memasuki fase sorotan serius. Di tengah geliat pembangunan fisik yang terus berjalan, muncul sejumlah pertanyaan krusial: apakah proyek tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, atau justru berjalan lebih dulu dari prosedur yang seharusnya?
Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi secara resmi mengajukan permintaan informasi dan klarifikasi kepada Dinas PUPR, DPMTSP,DLH Kabupaten Muaro Jambi, sebagai respons atas temuan lapangan dan dinamika yang berkembang di masyarakat.
Hasil penelusuran awal menunjukkan adanya pembangunan rumah contoh serta pembukaan akses jalan menuju lokasi proyek. Namun, informasi dari tingkat lingkungan menyebutkan belum adanya koordinasi atau persetujuan yang diketahui oleh pihak RT setempat.
Lebih jauh, akses jalan menuju lokasi pembangunan disebut-sebut berada pada lahan yang masih berproses secara hukum. Jika benar, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi legalitas maupun dampak sosial.
Situasi di lapangan juga mulai memanas. Aksi pemortalan jalan di RT 27 oleh pemuda setempat menjadi sinyal bahwa komunikasi antara pihak pengembang dan masyarakat diduga tidak berjalan optimal.
Dalam konteks ini, PWDPI menilai bahwa setiap proyek perumahan—terutama yang menyasar masyarakat luas—tidak boleh berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas.
Sebab, persoalan perizinan bukan hanya urusan administratif, melainkan menyangkut perlindungan konsumen, kepastian investasi, dan potensi konflik sosial di kemudian hari.
Risma Pasaribu (PWDPI Jambi): “Kami melihat ada aktivitas pembangunan yang terus berjalan, sementara di sisi lain muncul sejumlah informasi dari masyarakat yang justru menimbulkan pertanyaan besar.” “Sebagai pengembang perumahan, siapapun itu, wajib taat hukum dan taat prosedur. Tidak boleh ada praktik ‘bangun dulu, urusan izin belakangan’. “Kalau semua perizinan sudah lengkap, silakan dibuka ke publik. Tapi kalau belum, maka ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.” “Kami juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dari instansi terkait. Karena pembangunan seperti ini tidak mungkin berjalan tanpa terpantau.” “Jangan sampai masyarakat yang nanti menjadi korban—baik karena persoalan legalitas lahan, konflik akses jalan, maupun status perizinan yang tidak jelas.” “Kami mendorong transparansi penuh. Karena ketika informasi ditutup, ruang spekulasi akan terbuka lebar.”
Sorotan terhadap proyek Perumahan Fatimah bukan lagi sekadar isu lokal, melainkan cerminan pentingnya tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel.
Jika dugaan persoalan perizinan dan status lahan tidak segera dijelaskan secara terbuka, maka bukan tidak mungkin persoalan ini berkembang menjadi konflik yang lebih luas—baik secara hukum maupun sosial.
Kini publik menunggu: apakah pemerintah akan hadir memastikan kepatuhan, atau justru membiarkan pertanyaan ini terus menggantung tanpa jawaban. (*)
