Penulis : Redaksi

Jambi — Penangkapan terhadap 15 orang, termasuk Japar dan rekan-rekannya (Japar cs), oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jambi pada 6 Maret 2026 menuai kritik dari masyarakat.

Sejumlah pihak menilai langkah penegakan hukum tersebut sarat dugaan kriminalisasi dan terkesan memihak kepentingan tertentu.

Masyarakat menilai proses hukum yang dilakukan justru membungkam pihak-pihak yang selama ini memperjuangkan keadilan serta menolak praktik usaha yang dianggap merugikan.

Penangkapan ini juga menjadi sorotan karena terjadi di tengah masih beroperasinya perusahaan perkebunan sawit yang diduga ilegal milik Ediyanto alias Ahin.

Perusahaan tersebut diketahui berada di wilayah Pematangrahim, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Hingga saat ini, perusahaan tersebut dinilai belum memiliki legalitas yang jelas, namun tetap beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Kondisi ini memperkuat anggapan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Muncul persepsi di tengah masyarakat terkait praktik “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”.

Pihak yang dianggap lemah dan memperjuangkan hak dinilai justru diproses hukum, sementara pelaku usaha yang diduga melanggar aturan dan memiliki kekuatan ekonomi terkesan tidak tersentuh.

Masyarakat pun mendesak Polda Jambi untuk bersikap objektif dan profesional dalam menangani perkara ini. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

Tuntutan masyarakat:

  1. Segera hentikan proses yang dinilai sebagai kriminalisasi terhadap Japar cs.
  2. Bertindak tegas dengan menghentikan operasional perusahaan sawit ilegal milik Ediyanto alias Ahin di Pematangrahim, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
  3. Menghapus praktik “tajam ke bawah, tumpul ke atas” serta menegakkan hukum secara berkeadilan.