Jakarta — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta siswa SMP yang diduga menjadi korban peluru nyasar dari pihak TNI AL di Gresik, Jawa Timur, mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan psikologis.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menyampaikan bahwa langkah tersebut penting sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“KPAI bersimpati dan sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 59A, proses hukum harus cepat dan anak harus mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum,” kata Diyah, Selasa (7/4), seperti dikutip dari Antara.
KPAI juga telah menerima pengaduan terkait kasus ini dan akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama pihak terkait, termasuk Kementerian Pertahanan.
“KPAI menerima cek aduan kasus ini dan akan menindaklanjuti untuk menyampaikan langsung kepada pihak terkait, termasuk Kemenhan,” ujarnya.
Sebelumnya, insiden dugaan peluru nyasar terjadi saat para siswa mengikuti kegiatan sosialisasi di salah satu SMP Negeri di Gresik, Jawa Timur, pada Rabu (17/12/2025).
Di lokasi lain yang berjarak sekitar 2,3 kilometer dari sekolah, terdapat lapangan tembak TNI AL yang saat itu digunakan untuk latihan menembak rutin.
Dua siswa menjadi korban dalam kejadian tersebut, masing-masing berinisial DFH (14) dan RO (15). Keduanya segera dilarikan ke Rumah Sakit Siti Khodijah Sepanjang untuk mendapatkan perawatan intensif.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya proyektil yang bersarang di tangan kiri DFH dan di punggung kanan RO. Keduanya kemudian menjalani operasi untuk mengangkat peluru tersebut. DFH juga mengalami patah tulang di telapak tangan kiri dan harus dipasang pen.
Pernyataan TNI AL
Pihak TNI AL melalui Korps Marinir sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait insiden tersebut. Dugaan peluru nyasar disebut berasal dari latihan menembak di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya.
Perwira Hukum Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat sejak menerima informasi kejadian, meski asal-usul proyektil masih dalam proses penyelidikan.
“Perlu kami jelaskan dan tegaskan bahwa sejak menerima informasi kejadian tersebut satuan bergerak cepat melakukan koordinasi dan pendalaman di lapangan serta memastikan kedua korban mendapat tindakan medis,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/4).
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah peluru tersebut berasal dari latihan TNI AL dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Ahmad Fauzi juga menyebut pihaknya telah menanggung biaya perawatan korban, termasuk operasi pengangkatan proyektil, perawatan lanjutan, serta memberikan santunan kepada keluarga.
Namun, proses mediasi antara pihak TNI AL dan keluarga korban dilaporkan belum mencapai kesepakatan. Pihak TNI AL menyebut tuntutan ganti rugi yang diajukan dinilai tidak sesuai, sementara keluarga korban juga menyampaikan adanya dugaan tekanan selama proses perawatan.
TNI AL membantah adanya tindakan intimidasi dan menegaskan bahwa komunikasi dilakukan secara terbuka. Hingga saat ini, pihak TNI AL menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan keluarga korban untuk mencari penyelesaian.
