Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkap adanya pelanggaran hukum oleh sejumlah platform digital terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.
Pemerintah pun mengambil langkah tegas dengan memanggil perusahaan yang dinilai tidak mematuhi aturan tersebut.
Dalam keterangannya, Meutya menyampaikan bahwa hasil pemantauan selama dua hari sejak aturan diberlakukan menunjukkan adanya platform yang telah patuh, namun sebagian lainnya masih melanggar.
“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi FB, IG, dan Threads serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” kata Meutya dalam keterangan resmi, Senin (30/3).
Sebagai respons, pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua perusahaan tersebut sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif.
“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mencatat ada platform yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan, namun dinilai kooperatif dalam proses penyesuaian.
“Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” ungkapnya.
Meutya menegaskan, apabila platform yang masih dalam tahap peringatan tidak segera menunjukkan kepatuhan, pemerintah akan meningkatkan langkah penegakan aturan.
“Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah mencatat terdapat platform yang telah mematuhi ketentuan terkait pembatasan usia pengguna.
“Pantauan kami terhadap dua hari dari implementasi PP Tunas dan aturan turunannya, ada dua platform yang patuh yaitu Platform X dan juga Bigolive yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak bagi user 16 tahun ke atas,” paparnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan memprioritaskan kerja sama dengan platform yang memiliki komitmen untuk mematuhi regulasi di Indonesia, khususnya dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.
“Kami akan fokus untuk bekerja sama dengan platform yang memiliki itikad untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital tapi juga komit terhadap perundangan dan juga produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan pelindungan anak,” katanya.
Meutya juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak-anak di ruang digital, mengingat tingginya jumlah pengguna media sosial di Indonesia.
“Mengingat kebijakan ini merupakan langkah besar bagi Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia dengan jumlah anak di bawah 16 tahun yaitu sekitar 70 juta. Pemerintah juga memahami bahwa ini bukan langkah 1-2 hari tapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan arah yang tepat aturan serupa juga dilakukan di banyak negara lainnya termasuk di Asia, Asia Pasifik, Eropa, Timur Tengah dan juga negara-negara lainnya. Untuk itu kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini.”
