Jakarta — Salah satu hadis Rasulullah SAW menyebutkan bahwa pokok dari berbagai kesalahan manusia adalah kecintaan terhadap dunia yang melebihi kebutuhan.
“Dan asal semua fitnah atau bencana itu, yaitu enggan mengeluarkan 10 persen dari hartanya dan zakat,” ujar ulama sekaligus Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin dalam program Kultum Kemuliaan Ramadan 2026.
Menurut Ma’ruf, kecintaan terhadap dunia yang berlebihan dapat menjerumuskan seseorang ke dalam berbagai dosa dan kesalahan. Hal tersebut terjadi karena seseorang menjadi lalai dalam menjalankan perintah Allah SWT.
Ia menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ritual dalam Islam. Zakat juga merupakan hak orang lain yang harus dipenuhi agar tidak menimbulkan kerusakan sosial di masyarakat.
Dalam ajaran Islam, zakat terbagi dalam beberapa jenis, di antaranya zakat uang, zakat peternakan, serta zakat hasil pertanian.
Saat membahas sumber-sumber kesalahan manusia, Ma’ruf juga mengutip pandangan Syekh Nawawi yang menyatakan bahwa mencintai dunia secara berlebihan hingga mengabaikan perintah Allah dan melanggar larangan-Nya merupakan sumber bahaya bagi kehidupan akhirat.
Kecintaan terhadap dunia yang tidak proporsional dapat membuat seseorang mengabaikan kewajiban agama dan terjerumus ke dalam kesesatan. Akibatnya, berbagai larangan Allah dilanggar sehingga seseorang tidak lagi mampu membedakan antara yang halal dan haram.
“Oleh karena itu, bagaimana yang penting kita itu bukan menghindarkan dunia, tapi menjadikan dunia itu sebagai sesuatu yang kita gunakan untuk kendaraan kita, sebagai perahu kita untuk membawa kepada kehidupan yang baik,” tutur Ma’ruf.
Selain zakat, Islam juga menganjurkan umatnya untuk berinfak, bersedekah, dan berwakaf sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.
Ma’ruf mencontohkan sikap Sayyidina Abu Bakar yang memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat. Hal tersebut dilakukan karena zakat dipandang sebagai hak masyarakat yang harus dipenuhi.
Mengabaikan kewajiban tersebut sama dengan mengambil hak orang lain, yang dapat memicu fitnah serta menimbulkan masalah dalam kehidupan sosial.
Dalam fikih Islam juga dijelaskan bahwa membantu orang yang kelaparan atau tidak memiliki pakaian bukan hanya berstatus fardu kifayah atau kewajiban kolektif, tetapi bisa menjadi fardu ain atau kewajiban individu jika kondisinya sangat mendesak.
“Bukan hanya [kepada] orang islam, bahkan [kepada] non-muslim sekalipun, itu fardu kifayah hukumnya untuk membantu mereka. Tetapi kalau sampai ada yang sama sekali tidak makan, sampai tidak punya pakaian, itu di dalam fikih bukan hanya fardu kifayah, malah fardu ain, wajib,” ujar Ma’ruf.
Di akhir kultumnya, Ma’ruf berharap umat Islam diberikan rezeki oleh Allah SWT yang membawa kemaslahatan bagi kehidupan dunia dan akhirat, serta kemampuan untuk menunaikan kewajiban zakat dan tanggung jawab sosial lainnya.

