Jakarta — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada enam Kelompok Tani Hutan (KTH) di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penyerahan tersebut mencakup satu KTH di Lombok Barat dan lima KTH di Lombok Timur. Total luas lahan kelola yang diberikan mencapai 560,57 hektare dan akan dimanfaatkan oleh 411 kepala keluarga.
Raja Juli mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Presiden Prabowo untuk mempercepat penerbitan SK perhutanan sosial di berbagai daerah.
“Kami sudah diperintahkan Pak Presiden Prabowo untuk mempercepat proses penerbitan SK perhutanan sosial ini agar mengungkit kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga alam kita dan hutan kita lebih lestari,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, Minggu (8/3).
Ia berharap penyerahan akses kelola hutan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Menurut Raja Juli, penyerahan enam SK tersebut juga menjadi upaya pemerintah untuk memberikan akses legal kepada masyarakat agar dapat mengelola kawasan hutan secara produktif sekaligus berkelanjutan.
Ia menekankan bahwa akses legal yang diberikan harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, sambil tetap menjaga kelestarian hutan.
“Agar masyarakat yang diberikan akses legal tadi dapat memaksimalkan amanah tersebut agar lebih produktif lagi, ditanam kopi, kakao, atau kemiri dan lain sebagainya,” ujarnya.
Selain meningkatkan produktivitas masyarakat, Raja Juli menilai pengelolaan hutan melalui skema perhutanan sosial juga berkontribusi pada program ketahanan pangan nasional.
“Ini bagian dari upaya kita meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjadi bagian dari swasembada pangan kita, sementara pada saat yang sama juga menjaga kelestarian hutan kita,” ucapnya.

