Penulis : Redaksi

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mendalami dugaan malapraktik yang dilakukan oknum dokter di Deliza Beauty Clinic (DBC) terkait tindakan operasi hidung (rhinoplasty) terhadap seorang pasien bernama Septifia Namerita.

Pendalaman dilakukan setelah kuasa hukum korban, Jhon Saud Damanik, S.H., dan Irwana Onassis, S.H., M.H., memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (11/2/2026). Keduanya dimintai keterangan untuk menindaklanjuti laporan polisi dengan Nomor: LP/B/152/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Januari 2026.

Jhon Saud Damanik menyatakan, laporan tersebut mengadukan dokter berinisial B yang diduga melakukan tindakan operasi hidung terhadap kliennya, meski disebut bukan dokter spesialis bedah.

“Belakangan diketahui dokter tersebut bukan dokter bedah yang memiliki keahlian melakukan tindakan operasi, melainkan dokter umum,” ujar Jhon di Polda Metro Jaya.

Kasus bermula saat Septifia tertarik menjalani rhinoplasty di DBC setelah memperoleh informasi dari media sosial. Ia kemudian membayar uang muka Rp 2 juta dari total biaya operasi sebesar Rp 24 juta. Operasi pertama dilakukan pada 9 Maret 2024.

Namun, sekitar 10 hari pascaoperasi, korban mulai merasakan kejanggalan pada bentuk hidungnya yang tampak miring. Pihak klinik saat itu menyebut kondisi tersebut sebagai efek pembengkakan pascaoperasi. Hingga satu bulan berlalu, kondisi hidung korban tidak membaik, bahkan mengalami kemerahan, bengkak, dan mengeluarkan nanah.

Karena tak kunjung membaik, korban menjalani operasi kedua pada 29 September 2024. Meski demikian, hasilnya disebut tetap sama. Hidung korban masih memerah, sensitif saat disentuh, bahkan ditemukan benang keluar dari ujung hidung disertai nanah.
Pada Januari 2025, korban kembali mendatangi klinik untuk konsultasi dan pelepasan implan. Namun hingga kini, kondisi hidung korban disebut belum pulih dan diduga mengalami cacat permanen.

Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, kuasa hukum korban juga mengadukan perkara ini ke Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (MDP KKI) guna menguji dugaan pelanggaran disiplin profesi.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terkait kewajiban dokter memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan prosedur operasional.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga merujuk pada Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Penyidik dijadwalkan akan meminta keterangan langsung dari korban dalam waktu dekat guna melengkapi proses penyelidikan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Deliza Beauty Clinic terkait laporan tersebut. (*)