Penulis : Redaksi

JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memulai penerapan pidana kerja sosial sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Jumat (13/2/2026), di Lobby Kantor Wali Kota Jambi.

Penandatanganan dilakukan langsung Wali Kota Jambi, Maulana, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan kesiapan teknis dan regulasi dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut.

Kota Jambi ditetapkan sebagai pilot project pertama di Provinsi Jambi dan disebut menjadi salah satu percontohan nasional dalam penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat (1) Huruf e KUHP baru.

Wali Kota Maulana menegaskan, langkah ini merupakan strategi konkret menghadirkan sistem hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan.

“Kita ingin menghadirkan proses hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membina. Pidana kerja sosial memberi ruang perbaikan diri dengan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Maulana.

Ia memastikan Pemkot Jambi telah menyiapkan lokasi pelaksanaan yang tersebar di seluruh wilayah kota dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota. Penempatan lokasi dilakukan sedekat mungkin dengan domisili terpidana guna menghindari beban biaya tambahan.

“Jangan sampai jauh dan menambah biaya. Kita tempatkan sesuai wilayahnya. Camat, lurah, dan pengelola tempat ibadah maupun sekolah ikut membimbing. Ini tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Irwan Rahmat Gumilar menekankan bahwa Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi telah menyusun pedoman pelaksanaan lengkap dengan standar operasional prosedur (SOP), mekanisme kerja, kriteria lokasi, serta instrumen evaluasi.

“Pedoman ini menjadi jembatan menuju regulasi teknis nasional turunan KUHP. Pelaksanaannya akan terus dievaluasi dan disempurnakan,” jelas Irwan.

Menurutnya, pidana kerja sosial bertujuan mencegah pengulangan tindak pidana, menegakkan norma hukum, serta memasyarakatkan kembali terpidana melalui pembinaan yang terstruktur.

Saat ini telah disepakati 346 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Jambi, terdiri dari 79 masjid, 162 sekolah dasar, 25 sekolah menengah, 3 instansi pemerintah, 11 kantor kecamatan, dan 66 kantor kelurahan.

Dengan dukungan penuh Kanwil Ditjen Pemasyarakatan dan kesiapan infrastruktur dari Pemkot Jambi, Maulana optimistis Kota Jambi mampu menjadi model nasional dalam penerapan pidana kerja sosial berbasis keadilan restoratif dan pendekatan yang lebih humanis. (*)