Penulis : Redaksi

Jakarta — Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana insider trading yang melibatkan dua perusahaan manajemen aset, yakni PT Minna Padi Aset Manajemen dan PT Narada Aset Manajemen.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dalam perkara Narada, penyidik menemukan indikasi praktik insider trading terhadap sejumlah saham yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee.

Insider trading merupakan praktik ilegal di pasar modal, di mana investor memperoleh keuntungan dari transaksi jual beli saham berdasarkan informasi orang dalam perusahaan.

“Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya,” ujar Ade Safri dalam konferensi pers, Selasa (3/2).

Ia menjelaskan, rangkaian transaksi jual beli saham tersebut berdampak pada perubahan harga saham dan berpotensi menyesatkan investor dalam mengambil keputusan investasi.

Temuan penyidik, lanjut Ade Safri, mengarah pada praktik manipulasi pasar yang memicu artificial demand, distorsi harga, serta menciptakan persepsi kinerja portofolio yang tidak riil.

Dalam kasus Narada, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemblokiran dan penyitaan subrekening efek dengan total nilai sekitar Rp207 miliar.

Di sisi lain, Bareskrim Polri juga mengusut dugaan kasus serupa yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Ade Safri menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, saham yang dijual Minna Padi untuk dijadikan underlying asset pada produk reksa dana diketahui berasal dari Pasar Negosiasi dan Pasar Reguler. Transaksi tersebut menggunakan rekening reksa dana lawan transaksi ESO dan adiknya ESI, yang merupakan pemegang saham di Minna Padi.

Dalam praktik tersebut, keduanya diduga memanfaatkan sarana Manajer Investasi milik Minna Padi untuk memperoleh keuntungan dengan membeli saham milik afiliasi ESO yang terdapat dalam produk reksa dana Minna Padi dengan harga rendah.

“Selanjutnya dijual kembali kepada reksadana Minna Padi lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” tuturnya.

Atas dugaan praktik insider trading tersebut, penyidik menetapkan Direktur Utama Minna Padi Djoko Joelijanto, pemegang saham Minna Padi Edy Suwarno, serta istrinya Eveline Listijosuputro sebagai tersangka.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga memblokir total 14 subrekening efek milik Minna Padi dan afiliasinya yang digunakan dalam proses transaksi jual beli saham.

“Enam subrekening efek itu merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” pungkasnya.