Jakarta – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima audiensi sejumlah warga terkait sengketa lahan seluas 39 hektare untuk proyek pembangunan Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (11/2).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua BAM DPR, Ahmad Heryawan, bersama sejumlah pimpinan lainnya. Usai pertemuan, BAM mendorong penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur mediasi.
Menurut Ahmad Heryawan atau Aher, status lahan yang menjadi objek sengketa tergolong unik. Pasalnya, baik warga maupun pihak PTPN disebut tidak memiliki status kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.
“Menurut pengakuan masyarakat, PTPN tidak memiliki HGU, Perum Kertas Gowa juga belum ada HGU. Di sisi lain, masyarakat penggarap juga belum punya hak milik. Jadi semuanya tidak ada alas hak milik,” ujar Aher.
Dianggap Tanah Negara, Warga Minta Dihargai
Secara teknis, kata Aher, lahan itu dapat dikategorikan sebagai tanah negara. Namun demikian, ia menilai warga yang telah menggarap dan menjadikan lahan tersebut produktif selama hampir dua dekade tetap layak mendapatkan penghargaan.
“Masyarakat tidak ada masalah kawasannya dijadikan Bendungan Jenelata, mereka rela. Tetapi wajar jika mereka ingin dihargai atas lahan yang selama ini telah mereka urus,” ujarnya.
Dalam audiensi terungkap bahwa lahan tersebut digarap oleh 22 kepala keluarga yang terbagi dalam 27 bidang tanah. Mereka telah mengelola area itu selama hampir 20 tahun.
Aher memastikan BAM DPR akan mendorong persoalan ini ke Komisi VI DPR RI untuk ditindaklanjuti melalui mediasi yang adil dan mengedepankan solusi terbaik, khususnya bagi warga penggarap.
“Kita akan dorong Komisi VI untuk ada tindak lanjut. Tindak lanjutnya non-litigasi, mediasi yang wajar, yang baik, yang memuaskan semua pihak, khususnya masyarakat penggarap,” ujar Aher.

