Penulis : Redaksi

Tindakan perusakan alam di tanah batak terus terjadi dalam kurun waktu satu (1) dekade terakhir di berbagai Kabupaten yang mengelilingi danau terbesar di indonesia yakni Danau Toba.

Perusakan alam bermula dari kehadiran pihak luar yang awalnya bermaksud untuk mengelola kekayaan alam yang berada di gunung, bukit, dan di hamparan alam kota dingin Tanah Batak. Posisi Danau Toba dan Kabupaten/Kota yang berada pada dataran tinggi memberi peluang akan tingginya debit air, melimpahnya keaneka ragaman hutan, kesuburan tanah, dan besarnya peluang akan sumber daya alam yang dapat dikelola.

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran korporasi dan pihak luar semakin hari semakin menimbulkan keresahan yang pada akhirnya menimbulkan konflik dan pertumpahan darah. Tidak salah apabila Sumatera Utara menjadi salah satu Provinsi dengan konflik agraria tertinggi di Indonesia, seperti konflik perebutan tanah masyarakat adat dengan perusahaan, penebangan pohon secara liar, pertambangan, hingga pada tercemarnya air danau toba setiap tahunnya.

Dalam 2 tahun terakhir ini, masyarakat harus diperhadapkan dengan perseteruan antara perusahaan pabrik kertas dengan masyarakat adat yang sudah menjadi salah satu perusahaan tertua di Sumatera Utara yakni PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Kehadiran TPL di tanah batak sudah memasuki 3 dekade lamanya, mulai dari berdirinya PT Indorayon yang kemudian berganti nama dengan sebutan PT TPL.

Kehadiran TPL dinilai menjadi salah satu faktor penyebab rusaknya alam di tanah batak akibat aktivitas perusahaan yang semakin tahun semakin meluas yang hingga kini memiliki lahan konsesi berkisar 167 ribu hektare yang tersebar di berbagai kabupaten di kawasan danau toba dan terjadinya pengklaiman terhadap tanah masyarakat adat yang menyebabkan lahirnya konflik berkepanjangan.

Konflik yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini terjadi pada Masyarakat Adat Natinggir, Masyarakat Adat Sihaporas, Masyarakat Adat Sipituhuta-Pandumaan, Masyarakat Adat Lamtoras, Masyarakat Adat Nagasaribu dan masih banyak lagi konflik yang tersebar luas di setiap Kabupaten kawasan Danau Toba.

Selain terjadinya konflik yang menimbulkan kekerasan, penculikan, pemutusan akses jalan, pengklaiman tanah ulayat, perusakan tempat tinggal, pembakaran kendaraan masyarakat, dan sampai pada adanya korban jiwa, terdapat juga kerusakan alam yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan-perusahaan megah yang berdiri di tanah masyarakat adat tepatnya di Porsea yang menjadi induk perusahaan dari PT TPL seperti: banjir bandang, tanah longsor, pencemaran air Danau Toba, pembalakan liar, dan tercemarnya tanah akibat aktivitas perusahaan.

Akibat adanya berbagai konflik di atas, membuat adanya gerakan aksi bersama masyarakat batak sebagai bentuk protes akan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan TPL kepada pemerintah Sumatera Utara. Maka, bertepatan pada hari pahlawan 10 November 2025 aliansi masyarakat peduli kelestarian alam Tanah Batak melakukan aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Utara yang dihadiri oleh pimpinan gereja, lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, aktivis lingkungan, dan lapisan masyarakat dari berbagai Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara.

Tidak berselang lama setelah melakukan aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Utara, bertepatan pada 25 November 2025 beberapa Kabupaten/Kota Di Sumatera Utara terjadi bencana alam besar-besaran, yakni terjadi pada Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara yang mayoritas terjadi bencana banjir bandang dan tanah longsor.

Berdasarkan sejarah perjalanan peradaban ketiga kabupaten di atas belum pernah terjadi sebelumnya bencana alam semacam di atas. Banjir di ketiga Kabupaten di duga karena ketidak mampuan pohon dalam menahan debit air ketika masa musim hujan dan terjadinya longsor di duga akibat krisisnya pohon dan pembukaan lahan yang tidak terbatas serta di duga karena aktivitas perusahaan yang semakin hari semakin mengeruk tanah, air, dan pondasi tanah di wilayah bencana saat ini.

Sehingga dengan terjadinya bencana ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian alam ciptaan dan menolak segala upaya pihak luar yang ingin merusak kenyamanan dan keamanan di Tanah Batak. Pemerintah juga harus turun tangan untuk mengusut faktor penyebab terjadinya bencana alam yang terjadi di 3 kabupaten di atas.

Penulis: Rijal Bahri Lumban Gaol